Kamis, 01 Februari 2024
Meminta Ganti Rugi Atas Pencemaran Nama Baik Melalui Gugatan Perdata.
Selasa, 26 Desember 2023
Motor Hilang Di Tempat Parkir ,Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Senin, 19 Juni 2023
Wasiat Dalam Waris Islam.
Selasa, 23 Mei 2023
Yang Wajib Memberi Nafkah Anak Setelah Terjadi Perceraian.
Minggu, 08 Agustus 2021
Mengenal apa yang dimaksud perbuatan sengajaan (Opzet) Dalam Hukum Pidana
I. Pendahuluan.
Bahwa
seperti yang kita ketahui sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur
kesengajaan atau Opzet yang mana hal ini di amini oleh Wirjono Prodjadioro
dalam bukunya yaitu Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Hal. 65).
Bahwa atas hal tersebut penulis merasa topic ini sangat layak untuk diangkat dan dikaji dalam kesempatan ini, mengingat unsur sengaja dalam penerapan hukum pidana kerap menjadi perdebatan yang sengit dalam hal penegakan hukum, contohnya ada seorang peria yang terbukti melakukan penganiayaan namun mengatakan hal tersebut dilakukan karena khilaf atau tidak sengaja karena pacarnya diganggu, atau seorang supir yang menabrak seseorang namun dalam pembelaannya dia mengatakan hal tersebut tidak disengaja karena orang tersebut menyebrang jalan secara mendadak tanpa melihat kondisi sekitar, hal-hal tersebut menimbulkan perlu adanya suatu formula atau batasan untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sengaja atau tidak sengaja, sehingga tidak perlu lagi adanya perdebatan apakah perbuatan tersebut adalah suatu kesengajaan atau bukan.
II. Macam-macam perbuatan Sengaja /Kesengajaan (Opzet).
Menurut Wirjono Prodjadioro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia perbuatan sengaja (Opzet) dalam hukum pidana itu terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
A. Kesengajaan yang bersifat Tujuan.
Dalam kesengajaan yang bersifat Tujuan, dapat dikatakan bahwa Pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana (Hal.67).
Dari kesengajaan dalam bentuk ini menimbulkan lahirnya 2 teori turunan yaitu:
1) Teori Kehendak.
Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku, salah satu contoh yang mudah di pahami dalam teori ini adalah sebagai berikut:
Contoh:
Si A mendapat info bahwa si C pacarnya jalan dengan si D, si A emosi dan pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambi Pisau untuk membunuh si D, setelah itu si A datang ke Rumah D dan menusukan Pisau tersebut ke si D sampai meninggal dunia, perbuatan si A dengan mengambil Pisau terlebih dahulu kerumah untuk membunuh si D, membuktikan perbuatan Tindak Pidana pembunuhannya tersebut bersifat sengaja dan sesuai dengan tujuan.
2) Teori Bayangan.
Teori bayangan, menganggap kesengajaan apabila si pelaku pada waktu memulai melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai. Makadar itu, ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu. Makadar itu iya menyesuaikan perbuatannya dengan bayangan itu.
B. Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids – bewustzijn)
Menurut Wirjono Prodjadioro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya itu. (hal 67-68).
Contoh :
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor : 158/Pid.B/2014/PN.Grt., Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, diterangkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan karena terdakwa terbawa emosi, karena merasa dibohongi oleh saksi korban.
Terdakwa tidak dapan mengendalikan emosinya dan mengakibatkan terjadinya peristiwa pemukulan.
Terdakwa menyadari bahwa pemukulan yang dilakukan terhadap saksi korban dapat menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau setidak-tidaknya dapat merugikan kesehatan orang lain.
Oleh karena itu perbuatan sengaja (Opzet) Terdakwa termasuk dalam bentuk opzet bij zekerheids – bewustzijn, yaitu kesengajaan secara keinsyafan kepastian.
C. Kesengajaan Keinsyafan Kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn)
Menurut Wijirjono dalam Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, kesengajaan dalam bentuk ini dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinana belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.
Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya kemungkinan, maka apakah perbuatan itu tetap akan dilakukan oleh si pelaku.
Kalo hal ini terjadi maka, dapat dikatakan bahwa kalau perlu akibat yang terang tidak dikehendaki dan hanya mungkin akan terjadi itu, akan dipikul pertanggungjawabannya oleh sipelaku jika akibatnya tetap terjadi.
Kesimpulan
Kesimpulan sederhanyanya dari semua penjelasan tersebut diatas mengenai perbuatan sengaja dalam hukum pidana yaitu:
pada
dasarnya si pelaku dapat dikatakan sengaja dalam melakukan perbuatannya jika
dapat dibuktikan sedari awal pelaku memiliki niatan dan/atau pelaku sendiri tau
resiko dari apa yang akan dia lakukan, meskipun pelaku dalam bayangannya
memiliki kemungkinan lain yang terjadi(kemungkinan tidak terjadinya tindak
pidana) tapi jika yang terjadi adalah kemungkinan yang sudah dapat difahami
dari awal kalo perbuatannya tersebut dapat menimbulkan tindak pidana, maka
perbuatannya tersebut dapat dikatagorikan perbuatan yang disengaja.
Jakarta, 9 Agustus 2021
Achmad Uki Setiawan,SH
Senin, 28 Desember 2020
PERBEDAAN AKTA JUAL BELI (AJB) DENGAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)
Perbedaan Akta Jualbeli (AJB) Dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)
Hai sobat keadilan bagaimana kabarnya? Semoga sehat-sehat semua ya, aamiiiin, kali ini Setiawan Education Law ingin membahas tentang apa perbedaan Akta Jual Beli yang selanjutnya akan di sebut AJB dan Perjanjian Pengikat Jual Beli yang selanjutnya akan disebut PPJB, mengapa tema ini kami angkat, karena banyak sekali yang bertanya, apakah tanah dengan dasar PPJB bisa diperjualbelikan?
Nah
sebelum ke perbedaannya kita kaji dulu sebenarnya apa sih PPJB itu?
Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau disingkat PPJB adalah suatu perikatan/pengikatan di awal antara penjual atau pembeli berkaitan dengan suatu obyek tanah dan/atau bangunan sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biasanya PPJB ini dibuat karena ada syarat dari Penjual yang belum bisa dipenuhi oleh pembeli atau adanya kondisi-kondisi tertentu oleh para pihak sehingga sebagai pengikat awal dibuatlah PPJB.
Lalu kalo gitu apa
dasarnya dibuatnya PPJB?
Kalo kita merujuk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 1458 dijelaskan sebagai berikut
:
“Jual
beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah
orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tertentu beserta harganya,
meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Nah jadi dasarnya
dibuatnya PPJB adalah sebagai bentuk pembuktian atau pengikat kalo telah
dilakukannya jual beli meskipun belum ada peralihan hak namun sudah adanya
kesepakatan jual beli, satu hal lagi yang perlu diingat karena ini bentuknya
perjanjian maka perlu sekiranya tunduk juga dalam ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata berkaitan dengan syarat sahnya
perjanjian yaitu harus memenuhi:
- kesepakatan
mereka yang mengikat dirinya,
- kecakapan
untuk membuat suatu perikatan,
- obyek tertentu/suatu
pokok persoalan tertentu, dan
- suatu
sebab yang tidak terlarang.
Untuk masalah perjanjian hukum akan secara khusus dibahas dikesempatan yang lain ya.
Jual
beli tanah atau bangunan dengan alas tanah masih berupa PPJB;
Apakah PPJB bisa diperjualbelikan?
Nah hal-hal yang kaya
gini yang harus diwaspadai sobat keadilan, ingat, PPJB bukanlah suatu bukti
pengalihan atas tanah dan/atau bangunan jadi kepemilikannya masih dipegang oleh penjual,
lantas apakah kalo dengan cara seperti ini mentok sudah? Tidak ada jalan lagi?
Masih ada jalan ko,
yang pertama dalam mekanisme over alih ini harus disetujui oleh pihak penjual
dan kembali melihat apakah ada klausul/Pasal dalam PPJB ini yang mengatur berkaitan
dengan over alih, nah jika ada yang mengatur berkaitan dengan over alih dan
pihak penjual menyetujui maka harus segera dilakukan Adenddum atau
memperbaharui perjanjian yang lama karena adanya over alih ini, namun ini
biasanya mengikuti aturan main dari penjual pertama(yang memiliki hak), yang
harus diingat adalah goals dari over alih ini adalah pembeli yang baru harus
punya kepastian hukum jika sudah terjadi pelunasan, dan pembeli yang lama terbebas dari segala macam hal
yang timbul dari obyek tanah dan/atau bangunan yang sudah di over alihkan;
Namun kalo pembelian
dilakukan pihak ketiga (pembeli yang baru) dan pihak kedua (selaku pembeli
dalam PPJB awal) dengan jalan membuat perjanjian di bawah tangan, tanpa di
ketahui pihak pertama atau (penjual di PPJB) atau bermodalkan kwitansi pasar
saja bagaimana?, lebih baik ga usah deh sob, karena resikonya besar untuk para – pihak
, alasannya :
1.
Secara keperdataan Pihak kedua selaku
pembeli awal belum terputus hubungannya dengan Penjual atau pihak pertama,
sehingga segala konsekuensi hukum masih ada di pihak ke dua jika sesuatu hal
terjadi dengan obyek perjanjian atau pihak ke tiga lalai dalam pembayaran
angsuran;
2. Jika pihak Ke dua ingkar janji dengan
pihak ketiga pada saat pelunasan (ingat PPJB yang awal masih berlaku), maka
pihak kedua lah yang akan melakukan penandatanganan AJB sesuai dengan PPJB dan
terkait adanya perjanjian antar pihak ke tiga dan pihak kedua secara diam – diam perjanjian tersebut masih berlaku tapi perlu proses panjang untuk pembuktiannya, pihak ketiga mungkin masih bisa melakukan upaya perlawanan atas kerugian yang
dia terima tapi perlu diingat prosesnya akan memakan waktu dan akan ada
cost tambahan yang harus di keluarkan;
3.
Dan masih banyak lagi resiko lainnya;
Nah terus AJB itu apa
kenapa posisinya lebih kuat dibandingkan PPJB padahal banyak juga ko yang buat
PPJB di hadapan Notaris dan berbentuk akta.
Akta
Jual Beli (AJB);
Akta Jual Beli adalah
akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, berkaitan telah terjadinya proses jual beli sebidang tanah secara
tuntas dan lunas serta memenuhi segala syarat yang tersebut dalam peraturan
yang berlaku;
Berkaitan dengan PPAT
sendiri terkait Jual Beli Tanah diatur dalam PP No.37 Tahun 1998 yang kewenangan
PPAT berdasarkan PP ini adalah membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum
tertentu yang berkaitan dengan hak atas
tanah atau hak milik atas satuan rumah susun;
Jadi perlu diingat hal-hal
yang menyangkut hak atas tanah harus dibuat oleh PPAT setempat, nah ada beberapa daerah tertentu yang tidak ada PPAT
nya bagai mana dong solusinya??? kalo berdasarkan PP yang sama dalam hal bagi
wilayah yang belum memiliki PPAT pembuatan akta jual beli dapat di bantu oleh
camat/Pejabat pemerintah yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara;(Pasal 1 ayat (2)
PP No.37 Th 1998);
Nah kalo kita melihat
dari sedikit keterangan dan peraturan di atas kita akan memahami mengapa
kedudukan AJB ini sangatlah penting dalam melakukan transaksi jual beli tanah
karena selain yang bisa menerbitkan hanyalah PPAT untuk penerbitannya pun tidak
lah sembarangan ada beberapa syarat sebelum diterbitkannya AJB yang hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.08 Tahun 2012 Tentang
Pendaftaran Tanah.
Kesimpulannya;
Bahwa Perbedaan dari
AJB dan PPJB terletak pada fungsinya yaitu, PPJB Berfungsu sebagai suatu bukti
telah terjadinya jual beli atau perikatan antara penjual dan pembeli yang
berisi tentang kesepakatan jual beli suatu obyek tanah/bangunan namun tidak membuktikan
telah terjadinya perpindahan hak milik, sedangkan AJB sendiri berfungsi sebagai
alat bukti telah berpindahya kepemilikan sebidang tanah dari penjual ke pembeli yang bersifat otentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat
atas peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia;
Jakarta, 29
Desember 2020
Achmad Uki
Setiawan, S.H
Mengenal Hak Cipta di Indonesia
Setiap orang pasti
pernah membuat suatu gagasan dalam kehidupannya, yang gagasan itu di wujudkan
secara nyata serta dideklarasikan kebanyak orang dan menjadi sebuah kebanggaan
karena lahir dari diri sendiri, dapat berbentuk apapun atau berupa suatu karya yang
rasanya cukup membanggakan jika di tunjukan baik ke rekan sejawat, keluarga
bahkan orang yang tidak mengenal kita;
Dalam perjalanannya
seringkali kita merasa gagasan kita itu di ambil oleh orang lain bahkan, orang
lain bisa memanfaatkan gagasan kita itu menjadi sesuatu yang memiliki nilai
jual hingga memperoleh keuntungan akan hal tersebut, lantas apakah kita sebagai
si empunya gagasan hanya bias diam dan pasrah saja, apa negara tidak bisa
melindungi gagasan kita tersebut???
Nah atas hal tersebut
kami dari Setiawan Education Law mau sedikit berbagi tentang hal yang di sebut
Hak Cipta;
Definisi
Hak Cipta :
Menurut Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Nah artinya hak cipta
akan secara otomatis di peroleh ketika si penciptanya membuat ciptaannya
tersebut menjadi nyata dan dinyatakan kepada halayak umum bahwa itu adalah
ciptaannya, pencipta di sini adalah orang atau pihak-pihak yang terlibat dalam
menciptakan karyanya tersebut yang bersifat khas dan pribadi (bukan meniru
karya orang lain), jadi hak cipta ini lahir secara otomatis ya ketika
ciptaannya tersebut sudah terwujud dan dideklarasikan oleh penciptanya
tanpaharus didaftarkan terlebih dahulu;
Sebagai pemegang hak
cipta, pencipta memiliki hak ekonomi atas karyanya tersebut, yang mana pencipta
dapat menggunakan karyanya tersebut untuk tujuan komersil, seperti menyewakan,
memperjual belikan, atau menggunakannya untuk suatu pertunjukan atau pameran
atau bahkan menjaminkannya untuk hal hutang piutang;
Dalam hak cipta
terdapat 2 jenis hak didalamnya yaitu hak moral dan hak ekonomis:
Hak
moral :
-
Hak yang melekat pada penciptanya tanpa
mengenal batas waktu;
Hak
ekonomi :
- hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan;
Obyek
yang dilindungi hak cipta menurut Undang-Undang;
Obyek yang dilindungi
Hak Cipta menurut Pasal Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta
mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri
atas:
Ø buku, pamflet, perwajahan karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
Ø ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis
lainnya;
Ø alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
Ø lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
Ø drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
Ø karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,
gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
Ø karya seni terapan;
Ø karya arsitektur;
Ø Peta;
Ø karya seni batik atau seni motif lain;
Ø karya fotografi;
Ø potret;
Ø karya sinematografi;
Ø terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis
data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
Ø terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional;
Ø kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang
dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya;
Ø kompilasi ekspresi budaya tradisional selama
kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
Ø permainan video; dan
Ø program computer;
Yang
bukan merupakan Pelanggaran Hak Cipta;
Menurut Pasal 44
ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau
pengubahan ciptaan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak dianggap sebagai
bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu apabila sumbernya disebutkan secara lengkap
untuk kepentingan sebagai berikut:
- Pendidikan, penelitian, penulisan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
- Keamanan serta penyelenggaraan
pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- Ceramah yang hanya untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Nah itulah sedikit
tentang hak cipta, mudah di fahami kan? intinya hak cipta itu lahir secara
otomatis jika si penciptanya sudah mewujudkan ciptaannya tapi kalo masih dalam
bentuk ide ya belum bisa melahirkan hak cipta;
Sekian dulu ya dari
kami kritik dan sarannya kami tunggu;
Jakarta,28
Desember 2020
Achmad Uki
Setiawan,S.H.