Kamis, 01 Februari 2024

Meminta Ganti Rugi Atas Pencemaran Nama Baik Melalui Gugatan Perdata.

Oleh : Achmad Uki Setiawan

Berbicara masalah pencemaran nama baik, pastilah kebanyakan dari kita yang berfikir solusinya adalah membuat laporan kepolisian jika kita berada di posisi korban, dengan kata lain memproses perbuatan tersebut secara pidana. Pada dasarnya hal tersebut tidaklah salah, tapi apakah bisa menghasilkan ganti rugi berupa uang kompensasi? Penulis rasa kalo hanya mengandalkan putusan pidana saat ini tentu saja tidak, karena sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana bukan ganti kerugian, lantas bagaimana jika kita menginginkan adanya ganti rugi berupa uang atas penghinaan/pencemaran nama baik, untuk itu penulis mengajak pembaca untuk mencoba mengkaji berdasarkan peraturan yang ada, apa dimungkinkan kita dapat meminta ganti rugi berupa uang jika kita berada sebagai korban pencemaran nama baik.

Pada dasarnya dalam hukum pidana dikenal asas Ultimum Remedium yang dapat diartikan penggunaan hukum pidana sebagai jalan terakhir dalam proses penegakan hukum, yang hal ini sejalan dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956 yang berbunyi:

“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan apakah dalam perkara pencemaran nama baik diperbolehkan kita menggugat secara perdata? Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPdt”) mengatur terkait kerugian yang diderita korban atas perbuatan penghinaan yang membuat rusak nama baik seseorang, hal ini bisa dijumpai dalam Pasal 1372 KUHPdt yang berbunyi:

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.”

Sehingga secara sederhana mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami akibat adanya penghinan/pencemaran nama baik merupakan hal yang diperbolehkan, tapi ingat perhitungan atas kerugian akibat pencemaran namabaik itu harus dibuat secara logis, semisal korban adalah pebisnis yang setiap harinya memperoleh omset Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), sejak adanya pencemaran nama baik yang diderintanya korban hanya memperoleh omset Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, maka penurunan omset ini berdasarkan bukti pencatatan keuangan harian bisa dihitung sebagai kerugian yang diterima akibat pencemaran nama baik, begitu juga dengan dampak-dampak lain yang bisa dihitung secara logis, seperti karena omsetnya berkurang sehingga tidak bisa membayar cicilan di Bank dan terkena denda dari bank,  atau karena pencemaran nama baik yang diderita korban kehilangan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Lalu gugatan apa yang bisa di ajukan terkait perkara ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mengingat timbulnya kerugian bukan karena adanya perjanjian, kita bisa mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada pengadilan Negeri yang berwenang, dengan dasar Pasal 1365 KUHPdt yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sehingga atas aturan-aturan tersebut korban selain dapat meminta pemulihan nama baik melalui pengadilan, korban juga bisa meminta kompensasi atas kerugian yang di derita, sehingga tidak perlu lagi memasukan seseorang kepenjara karena pencemaran nama baik yang dilakukan, karena selain hal tersebut tidak bisa mengganti kerugian korban, hal tersebut juga belum tentu memberi efek jera kepada pelaku, apalagi untuk pelaku yang sudah terbiasa keluar masuk penjara, dan gugatan ganti rugi/Perbuatan Melawan Hukum ini sangat pas jika yang menjadi pelaku adalah pejabat atau pengusaha yang memiliki harta, namun yang perlu dicatat ini merupakan pilihan pembaca dan berkonsultasi dengan Advokat kepercayaan anda merupakan solusi terbaik ketimbang mengambil sikap hanya karena emosi sesaat.

Selasa, 26 Desember 2023

Motor Hilang Di Tempat Parkir ,Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?

Oleh : 
Achmad Uki Setiawan, SH


Saat ini saya akan mengajak pembaca yang baik hati dan pecinta keadilan untuk berdiskusi terkait siapa yang harus bertanggungjawab saat motor kita hilang ditempat parkir mall/parkiran umum yang dikelola? Meski pada saat masuk kita mendapat tiket parkir, dan pada saat tiket parkir kita hilang kita di denda, tapi beberapa mall/tempat parkir umum menuliskan dengan tegas bahwasanya pihaknya tidak bertangung jawab jika ada kehilangan? Hmm…. Konsep macam apa ini, ?? lalu untuk apa kita bayar parkir perjamnya?? 

Mungkin beberapa orang ada yang berpendapat, “ya namanya juga takdir bro ikhlasin ajalahya….” Mungkin ada juga yang bersuara “ tapi kan pengelola parkir sudah menjaga lahan parkirnya semaksimal mungkin, kalo hilang ya ga bisa disalahin juga “, atas hal tersebut dan karena penulis juga merasa ada yang salah dalam konsep parkir ini, penulis akan mencoba beropini secara hukum dengan memaparkan aturan-aturan yang berlaku saat ini di Indonesia.

Memang benar, pada dasarnya setiap orang bebas membuat suatu peraturan/perjanjian yang mengikat, sebagaimana asas kebebasan berkontrak yang membebaskan setiap orang untuk membuat perjanjian dengan konsekuensi perjanjian tersebut wajib untuk ditaati bagi siapa yang terikat didalamnya, dalam istilah hukum dikenal dengan Asas Pacta Sunt Servanda yang berarti janji harus ditepati’ (agreements must be kept), yang hal ini juga di atur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPdt”) yang berbunyi:  “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. 

Nah kembali ke konteks penitipan parkir, jika si pengelola parkir membuat aturan tidak bertanggung jawab jika kendaraan yang kita parkirkan hilang, semestinya secara sederhana kita bisa memahami kalo kita sudah mengikatkan diri dalam peraturan/perjanjian parkir tersebut jika kita tetap memarkirkan kendaraan, lantas apakah benar kita tidak bisa berbuat apa-apa jika kendaraan yang kita parkirkan atau titipkan dalam parkiran umum hilang, padahal kita bayar untuk parkir. 

Pada dasarnya aturan yang dibuat oleh pengelola parkir tersebut dalam hukum masuk katagori Klausul Aksenorasi dimana secara sederhana klausul ini dapat diartikan klausul yang dibuat untuk pengecualian kewajiban atau pengalihan tanggungjawab dari yang semestinya, lantas apakah diperbolehkan adanya kalausul seperti ini?

Pada dasarnya terdapat pembatasan atau larangan terkait klausul aksenorasi, yang salah satunya bisa kita jumpai pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), yang bunyinya sebagai berikut:

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.


Sehingga jelas klausul aksenorasi yang bertujuan mengalihkan suatu tanggunggung jawab pelaku usaha termasuk jenis klausul baku yang dilarang.

Kemudian selain itu sahnya suatu perjanjian juga diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt yang berbunyi:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, suatu sebab (yang dimaksud pasal 1320 KUHPdt) adalah terlarang apabila sebab tersebut dilarang oleh undang-undang atau apabila sebab tersebut bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penulis akan membantu menyimpulkan pembaca bahwasanya memang betul semua orang bebas membuat perjanjian, namun tidak semua perjanjian memiliki kekuatan hukum, apalagi jika perjanjian yang timbul memiliki klausul/aturan yang bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kembali ke aturan pengelola parkir yang mengatakan kehilangan atas kendaraan bukan merupakan tanggung jawab pengelola, hal ini pada dasarnya masuk dalam klausula baku dimana pemilik usaha parkir melimpahkan kewajibannya pada konsumen/pengguna jasa parkir yang secara nyata hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, padahal dalam Pasal 1367 KUHPdt sudah dengan tegas berbunyi :

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”
 
Sehingga pada dasarnya jelas pengelola parkir bisa dimintai pertanggungjawaban jika kendaraan yang ada di bawah pengawasannya hilang dan pengguna jasa parkir yang morotnya hilang bisa mengajukan upaya hukum perdata pada pengelola parkir dengan cara mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada pengadilan Negeri, dengan dasar Pasal 1365 KUHPdt yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”


Contoh kasus dalam diskusi kita ini:

Pada Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009. Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST memutuskan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel kepada penggugat sebesar Rp30.950.000,00. Selain itu tergugat dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir.

Dalam kasus ini, perusahaan pengelola tempat parkir (tergugat) digugat karena menyebabkan hilangnya sepeda motor milik Penggugat. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian, kekurang hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai/bawahan tergugat yang berjaga di pintu keluar sehingga menyebabkan motor penggugat hilang .

Selain itu tergugat dalam menjalankan usahanya menerapkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir yang berbunyi:

“Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir)”

Menurut majelis hakim, pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen.



Sekian dulu diskusi kita kali ini, semoga pembaca bisa menjadikan diskusi kita kali ini menjadi dasar untuk melakukan pembelaan atas kesewenang-wenangan yang terjadi di sekeliling kita, setiap orang memiliki hak untuk menjadi pandai dibidang apapun termasuk hukum, dan tak harus selalu penegak hukum yang bisa bersuara tentang keadilan dan hak hukum,  salam keadilan, karena keadilan milik kita !!

Senin, 19 Juni 2023

Wasiat Dalam Waris Islam.

Oleh : Achmad Uki Setiawan. SH

Belakangan ini saya kerap menerima klien yang berkonsultasi terkait hukum wasiat dalam waris Islam, kebanyakan pihak yang berkonsultasi adalah ahli waris yang tidak terima dengan pembagian waris yang dirasa tidak adil dan tidak sesuai dengan waris Islam, atas pertanyaan dari klien tersebut saya berfikir nampaknya cukup penting jika saya membuat tulisan mengenai wasiat dalam waris Islam, meski tulisan ini tidak akan saya buat secara mendalam supaya mudah dipahami orang awam, minimal pembaca bisa mengetahui secara sederhana berkenaan kedudukan wasiat dalam waris Islam.

Pada dasarnya istilah wasiat dikenal dalam waris Islam, hal ini tercantum dalam Pasal 171 Huruf F Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

“Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.”

Adapun untuk siapa yang dapat memberikan wasiat, benda apa yang bisa diwasiatkan dan kapan waktu pelaksanaan wasiat, hal ini diatur dalam Pasal 194 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:

“Pasal 194
(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
(3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. member wasiat adalah“

Berdasarkan pasal tersebut di atas orang yang dapat memberi wasiat adalah orang yang telah berumur minimal 21 tahun, berakal sehat dan tidak adanya paksaan pada saat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang atau lembaga. Ingat ya harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat dan kepemilikan atas benda oleh si penerima wasiat baru bisa dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Lantas apakah pemberian wasiat ini memiliki batasan? Kemudian bagaimana jika ahli waris merasa keberatan dengan pemberian wasiat tersebut? Jika kita merujuk Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam kita akan menumukan aturan sebagai berikut:

“Pasal 195
(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.”

Berdasarkan pasal tersebut kita dapat mengetahui bahwasanya maksimal pemberian wasiat adalah sepertiga dari harta warisan, adapun jika pemberian dari wasiat tersebut melebihi sepertiga wajib mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris, begitu juga jika wasiat ditujukan kepada salah satu ahli waris, hal tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris. 
Kemudian bagaimana jika ada seseorang merasa dirinya diberi wasiat oleh pewaris namun dengan bahasa isyarat (padahal orang pewaris bisa berbicara dengan jelas) dan orang tersebut membawa saksi, semisal pewaris pada saat hidupnya berkata “ mungkin cocok kalo rumah yang terletak di kota B dimiliki oleh si A” atas perkataan pewaris tersebut si A merasa kalo si Pewaris telah mewasiatkan rumah yang terletak di kota B untuk dirinya, berkenaan hal tersebut jika merujuk pada Pasal 196 Kompilasi Hukum Islam kita akan menemukan aturan sebagai berikut:

“Pasal 196
Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.”

Sehingga berdasarkan pasal tersebut jelas pemberian wasiat yang sah adalah pemberian wasiat yang disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta yang diwasiatkan.

Berikut coretan sederhana yang dapat menemani seruput kopi di sore hari ini, semoga apa yang tertuang menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua dan menjadi amal jariah buat penulis yang budiman.

Selasa, 23 Mei 2023

Yang Wajib Memberi Nafkah Anak Setelah Terjadi Perceraian.

Belakangan ini media social sedang dihebohkan dengan berita pengajuan cerai dari pasangan-pasangan selebritis yang sangat menyita perhatian, dalam kehebohan berita yang berseliweran di fyp TikTok, ada salah satu peristiwa yang saya rasa sangat menarik untuk dibahas, yang mana Inara selaku Isteri dari Vokali Last Child yaitu Virguon, dia rela melepas cadarnya dengan alasan pekerjaan demi membiayai kebutuhan hidup anak-anaknya, lantas ada emak-emak kepo yang bertanya kepada saya, memang ketika perceraian terjadi siapa yang berkewajiban memberi nafkah pada anak-anaknya, apakah yang memperoleh hak asuh anak dia juga yang harus menafkahi? untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita bahas terkait nafkah ini dari hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Pada dasarnya semua perkawinan terjadi dengan niatan dan tujuan yang baik, sebgaimana bunyi Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mendefinisikan “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” Adapun jika dalam perjalanannya seseorang memilih untuk bercerai bukan karena alasan yang sembarangan, karena agar permohonan atau gugatan perceraiannya bisa dikabulkan oleh majelis hakim dimana perkara diajukan dan diperiksa, alasan yang digunakan haruslah sebagaimana bunyi Pasal  19 PP No.9 Tahun 1975 yang berbunyi:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Yang nantinya setelah alasan-alasan tersebut dikemukakan, dan di dalam persidangan majelis hakim sudah berusaha mendamaikan namun gagal, sehingga  Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Barulah majelis hakim yang memeriksa perkara akan mengabulkan Permohonan Talak atau Gugatan Cerai yang di ajukan.
Kembali kepembahasan awal terkait nafkah, siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah anak setelah perceraian terjadi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sudah jelas tertuang dalam Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi:

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; 
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.”

Berdasarkan undang-undang tersebut jelas bahwasanya kewajiban kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak tidak terputus karena perceraian ataupun karena penetapan hak asuh anak ke salah satu orang tua. Namun untuk seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak merupakan tanggung jawab dari Bapaknya, kecuali jika Bapak dari si anak tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kondisi tertentu seperti sedang dalam kesulitan ekonomi.

Sehingga jelas untuk urusan biaya, Suami/Bapak dari si anak tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi baik kebutuhan pokok sehari-hari si anak ataupun urusan pendidikannya, meskipun hak asuh si anak jatuh ke tangan ibunya, tapi jika si ibu/Isteri yang di ceraikan berniat membantu atau ingin membiayai anaknya itu merupakan hak mereka dan sah-sah saja.

Penulis:
Achmad Uki Setiawan,S.H

Minggu, 08 Agustus 2021

Mengenal apa yang dimaksud perbuatan sengajaan (Opzet) Dalam Hukum Pidana

I.            Pendahuluan. 

Bahwa seperti yang kita ketahui sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau Opzet yang mana hal ini di amini oleh Wirjono Prodjadioro dalam bukunya yaitu Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Hal. 65).

Bahwa atas hal tersebut penulis merasa topic ini sangat layak untuk diangkat dan dikaji dalam kesempatan ini, mengingat unsur sengaja dalam penerapan hukum pidana kerap menjadi perdebatan yang sengit dalam hal penegakan hukum, contohnya ada seorang peria yang terbukti melakukan penganiayaan namun mengatakan hal tersebut dilakukan karena khilaf atau tidak sengaja karena pacarnya diganggu, atau seorang supir yang menabrak seseorang namun dalam pembelaannya dia mengatakan hal tersebut tidak disengaja karena orang tersebut menyebrang jalan secara mendadak tanpa melihat kondisi sekitar,  hal-hal tersebut menimbulkan perlu adanya suatu formula atau batasan untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sengaja atau tidak sengaja, sehingga tidak perlu lagi adanya perdebatan apakah perbuatan tersebut adalah suatu kesengajaan atau bukan.

II.          Macam-macam perbuatan Sengaja /Kesengajaan (Opzet). 

Menurut Wirjono Prodjadioro dalam bukunya  Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia perbuatan sengaja (Opzet) dalam hukum pidana itu terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

A.   Kesengajaan yang bersifat Tujuan. 

Dalam kesengajaan yang bersifat Tujuan, dapat dikatakan bahwa Pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana (Hal.67).

Dari kesengajaan dalam bentuk ini menimbulkan lahirnya 2 teori turunan yaitu:

1)   Teori Kehendak. 

Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku, salah satu contoh yang mudah di pahami dalam teori ini adalah sebagai berikut:

Contoh:

Si A mendapat info bahwa si C pacarnya jalan dengan si D, si A emosi dan pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambi Pisau untuk membunuh si D, setelah itu si A datang ke Rumah D dan menusukan Pisau tersebut ke si D sampai meninggal dunia, perbuatan si A dengan mengambil Pisau terlebih dahulu kerumah untuk membunuh si D, membuktikan perbuatan Tindak Pidana pembunuhannya tersebut bersifat sengaja dan sesuai dengan tujuan.

2)   Teori Bayangan.

Teori bayangan, menganggap kesengajaan apabila si pelaku pada waktu memulai  melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai. Makadar itu, ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu. Makadar itu iya menyesuaikan perbuatannya dengan bayangan itu.

B.   Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids – bewustzijn)

Menurut Wirjono Prodjadioro dalam bukunya  Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya itu. (hal 67-68).

Contoh :

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor : 158/Pid.B/2014/PN.Grt., Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan. 

Dalam pertimbangannya, diterangkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan karena terdakwa terbawa emosi, karena merasa dibohongi oleh saksi korban.

Terdakwa tidak dapan mengendalikan emosinya dan mengakibatkan terjadinya peristiwa pemukulan.

Terdakwa menyadari bahwa pemukulan yang dilakukan terhadap saksi korban dapat menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau setidak-tidaknya dapat merugikan kesehatan orang lain.

Oleh karena itu perbuatan sengaja (Opzet) Terdakwa termasuk dalam bentuk opzet bij zekerheids – bewustzijn, yaitu kesengajaan secara keinsyafan kepastian.

C.   Kesengajaan Keinsyafan Kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn)

Menurut Wijirjono dalam Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, kesengajaan dalam bentuk ini dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinana belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.

Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya kemungkinan, maka apakah perbuatan itu tetap akan dilakukan oleh si pelaku.

Kalo hal ini terjadi maka, dapat dikatakan bahwa kalau perlu akibat yang terang tidak dikehendaki dan hanya mungkin akan terjadi itu, akan dipikul pertanggungjawabannya oleh sipelaku jika akibatnya tetap terjadi.

Kesimpulan

Kesimpulan sederhanyanya dari semua penjelasan tersebut diatas mengenai perbuatan sengaja dalam hukum pidana yaitu:

pada dasarnya si pelaku dapat dikatakan sengaja dalam melakukan perbuatannya jika dapat dibuktikan sedari awal pelaku memiliki niatan dan/atau pelaku sendiri tau resiko dari apa yang akan dia lakukan, meskipun pelaku dalam bayangannya memiliki kemungkinan lain yang terjadi(kemungkinan tidak terjadinya tindak pidana) tapi jika yang terjadi adalah kemungkinan yang sudah dapat difahami dari awal kalo perbuatannya tersebut dapat menimbulkan tindak pidana, maka perbuatannya tersebut dapat dikatagorikan perbuatan yang disengaja.


Jakarta, 9 Agustus 2021


Achmad Uki Setiawan,SH

Senin, 28 Desember 2020

PERBEDAAN AKTA JUAL BELI (AJB) DENGAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)

Perbedaan Akta Jualbeli (AJB) Dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)

Hai sobat keadilan bagaimana kabarnya? Semoga sehat-sehat semua ya, aamiiiin,  kali ini Setiawan Education Law ingin membahas tentang apa perbedaan Akta Jual Beli yang selanjutnya akan di sebut AJB dan Perjanjian Pengikat Jual Beli yang selanjutnya akan disebut PPJB, mengapa tema ini kami angkat, karena banyak sekali yang bertanya, apakah tanah dengan dasar PPJB bisa diperjualbelikan?

Nah sebelum ke perbedaannya kita kaji dulu sebenarnya apa sih PPJB itu?

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau disingkat PPJB adalah suatu perikatan/pengikatan di awal antara penjual atau pembeli berkaitan dengan suatu obyek tanah dan/atau bangunan sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biasanya PPJB ini dibuat karena ada syarat dari Penjual yang belum bisa dipenuhi oleh pembeli atau adanya kondisi-kondisi tertentu oleh para pihak  sehingga sebagai pengikat awal dibuatlah PPJB.

Lalu kalo gitu apa dasarnya dibuatnya PPJB?

Kalo kita merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 1458 dijelaskan sebagai berikut :

“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tertentu beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”

Nah jadi dasarnya dibuatnya PPJB adalah sebagai bentuk pembuktian atau pengikat kalo telah dilakukannya jual beli meskipun belum ada peralihan hak namun sudah adanya kesepakatan jual beli, satu hal lagi yang perlu diingat karena ini bentuknya perjanjian maka perlu sekiranya tunduk juga dalam ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian yaitu harus memenuhi:

  1. kesepakatan mereka yang mengikat dirinya,
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
  3. obyek tertentu/suatu pokok persoalan tertentu, dan
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Untuk masalah perjanjian hukum akan secara khusus dibahas dikesempatan yang lain ya.

Jual beli tanah atau bangunan dengan alas tanah masih berupa PPJB;

Apakah PPJB bisa diperjualbelikan?

Nah hal-hal yang kaya gini yang harus diwaspadai sobat keadilan, ingat, PPJB bukanlah suatu bukti pengalihan atas tanah dan/atau bangunan jadi kepemilikannya masih dipegang oleh penjual, lantas apakah kalo dengan cara seperti ini mentok sudah? Tidak ada jalan lagi?

Masih ada jalan ko, yang pertama dalam mekanisme over alih ini harus disetujui oleh pihak penjual dan kembali melihat apakah ada klausul/Pasal dalam PPJB ini yang mengatur berkaitan dengan over alih, nah jika ada yang mengatur berkaitan dengan over alih dan pihak penjual menyetujui maka harus segera dilakukan Adenddum atau memperbaharui perjanjian yang lama karena adanya over alih ini, namun ini biasanya mengikuti aturan main dari penjual pertama(yang memiliki hak), yang harus diingat adalah goals dari over alih ini adalah pembeli yang baru harus punya kepastian hukum jika sudah terjadi pelunasan,   dan pembeli yang lama terbebas dari segala macam hal yang timbul dari obyek tanah dan/atau bangunan yang sudah di over alihkan;

Namun kalo pembelian dilakukan pihak ketiga (pembeli yang baru) dan pihak kedua (selaku pembeli dalam PPJB awal) dengan jalan membuat perjanjian di bawah tangan, tanpa di ketahui pihak pertama atau (penjual di PPJB) atau bermodalkan kwitansi pasar saja bagaimana?, lebih baik ga usah deh sob, karena resikonya besar untuk para – pihak , alasannya :

1.      Secara keperdataan Pihak kedua selaku pembeli awal belum terputus hubungannya dengan Penjual atau pihak pertama, sehingga segala konsekuensi hukum masih ada di pihak ke dua jika sesuatu hal terjadi dengan obyek perjanjian atau pihak ke tiga lalai dalam pembayaran angsuran;

2.     Jika pihak Ke dua ingkar janji dengan pihak ketiga pada saat pelunasan (ingat PPJB yang awal masih berlaku), maka pihak kedua lah yang akan melakukan penandatanganan AJB sesuai dengan PPJB dan terkait adanya perjanjian antar pihak ke tiga dan pihak kedua secara diam – diam perjanjian tersebut masih berlaku tapi perlu proses panjang untuk pembuktiannya, pihak ketiga mungkin masih bisa melakukan upaya perlawanan atas kerugian yang dia terima tapi perlu diingat prosesnya akan memakan waktu dan akan ada cost tambahan yang harus di keluarkan;

3.      Dan masih banyak lagi resiko lainnya;

Nah terus AJB itu apa kenapa posisinya lebih kuat dibandingkan PPJB padahal banyak juga ko yang buat PPJB di hadapan Notaris dan berbentuk akta.

Akta Jual Beli (AJB);

Akta Jual Beli adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, berkaitan telah terjadinya proses jual beli sebidang tanah secara tuntas dan lunas serta memenuhi segala syarat yang tersebut dalam peraturan yang berlaku;

Berkaitan dengan PPAT sendiri terkait Jual Beli Tanah diatur dalam PP No.37 Tahun 1998 yang kewenangan PPAT berdasarkan PP ini adalah membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun;

Jadi perlu diingat hal-hal yang menyangkut  hak atas tanah harus dibuat oleh PPAT setempat, nah ada beberapa daerah tertentu yang tidak ada PPAT nya bagai mana dong solusinya??? kalo berdasarkan PP yang sama dalam hal bagi wilayah yang belum memiliki PPAT pembuatan akta jual beli dapat di bantu oleh camat/Pejabat pemerintah yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara;(Pasal 1 ayat (2) PP No.37 Th 1998);

Nah kalo kita melihat dari sedikit keterangan dan peraturan di atas kita akan memahami mengapa kedudukan AJB ini sangatlah penting dalam melakukan transaksi jual beli tanah karena selain yang bisa menerbitkan hanyalah PPAT untuk penerbitannya pun tidak lah sembarangan ada beberapa syarat sebelum diterbitkannya AJB yang hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.

Kesimpulannya;

Bahwa Perbedaan dari AJB dan PPJB terletak pada fungsinya yaitu, PPJB Berfungsu sebagai suatu bukti telah terjadinya jual beli atau perikatan antara penjual dan pembeli yang berisi tentang kesepakatan jual beli suatu obyek tanah/bangunan namun tidak membuktikan telah terjadinya perpindahan hak milik, sedangkan AJB sendiri berfungsi sebagai alat bukti telah berpindahya kepemilikan sebidang tanah dari penjual ke pembeli yang bersifat otentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat atas peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia;

 

Jakarta, 29 Desember 2020

 

Achmad Uki Setiawan, S.H

Mengenal Hak Cipta di Indonesia

 

Setiap orang pasti pernah membuat suatu gagasan dalam kehidupannya, yang gagasan itu di wujudkan secara nyata serta dideklarasikan kebanyak orang dan menjadi sebuah kebanggaan karena lahir dari diri sendiri, dapat berbentuk apapun atau berupa suatu karya yang rasanya cukup membanggakan jika di tunjukan baik ke rekan sejawat, keluarga bahkan orang yang tidak mengenal kita;

Dalam perjalanannya seringkali kita merasa gagasan kita itu di ambil oleh orang lain bahkan, orang lain bisa memanfaatkan gagasan kita itu menjadi sesuatu yang memiliki nilai jual hingga memperoleh keuntungan akan hal tersebut, lantas apakah kita sebagai si empunya gagasan hanya bias diam dan pasrah saja, apa negara tidak bisa melindungi gagasan kita tersebut???

Nah atas hal tersebut kami dari Setiawan Education Law mau sedikit berbagi tentang hal yang di sebut Hak Cipta;

Definisi Hak Cipta :

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah artinya hak cipta akan secara otomatis di peroleh ketika si penciptanya membuat ciptaannya tersebut menjadi nyata dan dinyatakan kepada halayak umum bahwa itu adalah ciptaannya, pencipta di sini adalah orang atau pihak-pihak yang terlibat dalam menciptakan karyanya tersebut yang bersifat khas dan pribadi (bukan meniru karya orang lain), jadi hak cipta ini lahir secara otomatis ya ketika ciptaannya tersebut sudah terwujud dan dideklarasikan oleh penciptanya tanpaharus didaftarkan terlebih dahulu;

Sebagai pemegang hak cipta, pencipta memiliki hak ekonomi atas karyanya tersebut, yang mana pencipta dapat menggunakan karyanya tersebut untuk tujuan komersil, seperti menyewakan, memperjual belikan, atau menggunakannya untuk suatu pertunjukan atau pameran atau bahkan menjaminkannya untuk hal hutang piutang;

Dalam hak cipta terdapat 2 jenis hak didalamnya yaitu hak moral dan hak ekonomis:

Hak moral :

-          Hak yang melekat pada penciptanya tanpa mengenal batas waktu;

Hak ekonomi :

-          hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan;

Obyek yang dilindungi hak cipta menurut Undang-Undang;

Obyek yang dilindungi Hak Cipta menurut Pasal Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

Ø  buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

Ø  ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;

Ø  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

Ø  lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

Ø  drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

Ø  karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

Ø  karya seni terapan;

Ø  karya arsitektur;

Ø  Peta;

Ø  karya seni batik atau seni motif lain;

Ø  karya fotografi;

Ø  potret;

Ø  karya sinematografi;

Ø  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

Ø  terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

Ø  kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya;

Ø  kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

Ø  permainan video; dan

Ø  program computer;

Yang bukan merupakan Pelanggaran Hak Cipta;

Menurut Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan ciptaan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu apabila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan sebagai berikut:

  • Pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
  • Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  • Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  • Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Nah itulah sedikit tentang hak cipta, mudah di fahami kan? intinya hak cipta itu lahir secara otomatis jika si penciptanya sudah mewujudkan ciptaannya tapi kalo masih dalam bentuk ide ya belum bisa melahirkan hak cipta;

Sekian dulu ya dari kami kritik dan sarannya kami tunggu;

 

Jakarta,28 Desember 2020

 

Achmad Uki Setiawan,S.H.