Minggu, 08 Agustus 2021

Mengenal apa yang dimaksud perbuatan sengajaan (Opzet) Dalam Hukum Pidana

I.            Pendahuluan. 

Bahwa seperti yang kita ketahui sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau Opzet yang mana hal ini di amini oleh Wirjono Prodjadioro dalam bukunya yaitu Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Hal. 65).

Bahwa atas hal tersebut penulis merasa topic ini sangat layak untuk diangkat dan dikaji dalam kesempatan ini, mengingat unsur sengaja dalam penerapan hukum pidana kerap menjadi perdebatan yang sengit dalam hal penegakan hukum, contohnya ada seorang peria yang terbukti melakukan penganiayaan namun mengatakan hal tersebut dilakukan karena khilaf atau tidak sengaja karena pacarnya diganggu, atau seorang supir yang menabrak seseorang namun dalam pembelaannya dia mengatakan hal tersebut tidak disengaja karena orang tersebut menyebrang jalan secara mendadak tanpa melihat kondisi sekitar,  hal-hal tersebut menimbulkan perlu adanya suatu formula atau batasan untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sengaja atau tidak sengaja, sehingga tidak perlu lagi adanya perdebatan apakah perbuatan tersebut adalah suatu kesengajaan atau bukan.

II.          Macam-macam perbuatan Sengaja /Kesengajaan (Opzet). 

Menurut Wirjono Prodjadioro dalam bukunya  Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia perbuatan sengaja (Opzet) dalam hukum pidana itu terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

A.   Kesengajaan yang bersifat Tujuan. 

Dalam kesengajaan yang bersifat Tujuan, dapat dikatakan bahwa Pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana (Hal.67).

Dari kesengajaan dalam bentuk ini menimbulkan lahirnya 2 teori turunan yaitu:

1)   Teori Kehendak. 

Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku, salah satu contoh yang mudah di pahami dalam teori ini adalah sebagai berikut:

Contoh:

Si A mendapat info bahwa si C pacarnya jalan dengan si D, si A emosi dan pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambi Pisau untuk membunuh si D, setelah itu si A datang ke Rumah D dan menusukan Pisau tersebut ke si D sampai meninggal dunia, perbuatan si A dengan mengambil Pisau terlebih dahulu kerumah untuk membunuh si D, membuktikan perbuatan Tindak Pidana pembunuhannya tersebut bersifat sengaja dan sesuai dengan tujuan.

2)   Teori Bayangan.

Teori bayangan, menganggap kesengajaan apabila si pelaku pada waktu memulai  melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai. Makadar itu, ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu. Makadar itu iya menyesuaikan perbuatannya dengan bayangan itu.

B.   Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids – bewustzijn)

Menurut Wirjono Prodjadioro dalam bukunya  Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya itu. (hal 67-68).

Contoh :

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor : 158/Pid.B/2014/PN.Grt., Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan. 

Dalam pertimbangannya, diterangkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan karena terdakwa terbawa emosi, karena merasa dibohongi oleh saksi korban.

Terdakwa tidak dapan mengendalikan emosinya dan mengakibatkan terjadinya peristiwa pemukulan.

Terdakwa menyadari bahwa pemukulan yang dilakukan terhadap saksi korban dapat menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau setidak-tidaknya dapat merugikan kesehatan orang lain.

Oleh karena itu perbuatan sengaja (Opzet) Terdakwa termasuk dalam bentuk opzet bij zekerheids – bewustzijn, yaitu kesengajaan secara keinsyafan kepastian.

C.   Kesengajaan Keinsyafan Kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn)

Menurut Wijirjono dalam Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, kesengajaan dalam bentuk ini dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinana belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.

Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya kemungkinan, maka apakah perbuatan itu tetap akan dilakukan oleh si pelaku.

Kalo hal ini terjadi maka, dapat dikatakan bahwa kalau perlu akibat yang terang tidak dikehendaki dan hanya mungkin akan terjadi itu, akan dipikul pertanggungjawabannya oleh sipelaku jika akibatnya tetap terjadi.

Kesimpulan

Kesimpulan sederhanyanya dari semua penjelasan tersebut diatas mengenai perbuatan sengaja dalam hukum pidana yaitu:

pada dasarnya si pelaku dapat dikatakan sengaja dalam melakukan perbuatannya jika dapat dibuktikan sedari awal pelaku memiliki niatan dan/atau pelaku sendiri tau resiko dari apa yang akan dia lakukan, meskipun pelaku dalam bayangannya memiliki kemungkinan lain yang terjadi(kemungkinan tidak terjadinya tindak pidana) tapi jika yang terjadi adalah kemungkinan yang sudah dapat difahami dari awal kalo perbuatannya tersebut dapat menimbulkan tindak pidana, maka perbuatannya tersebut dapat dikatagorikan perbuatan yang disengaja.


Jakarta, 9 Agustus 2021


Achmad Uki Setiawan,SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar