Setiap orang pasti
pernah membuat suatu gagasan dalam kehidupannya, yang gagasan itu di wujudkan
secara nyata serta dideklarasikan kebanyak orang dan menjadi sebuah kebanggaan
karena lahir dari diri sendiri, dapat berbentuk apapun atau berupa suatu karya yang
rasanya cukup membanggakan jika di tunjukan baik ke rekan sejawat, keluarga
bahkan orang yang tidak mengenal kita;
Dalam perjalanannya
seringkali kita merasa gagasan kita itu di ambil oleh orang lain bahkan, orang
lain bisa memanfaatkan gagasan kita itu menjadi sesuatu yang memiliki nilai
jual hingga memperoleh keuntungan akan hal tersebut, lantas apakah kita sebagai
si empunya gagasan hanya bias diam dan pasrah saja, apa negara tidak bisa
melindungi gagasan kita tersebut???
Nah atas hal tersebut
kami dari Setiawan Education Law mau sedikit berbagi tentang hal yang di sebut
Hak Cipta;
Definisi
Hak Cipta :
Menurut Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Nah artinya hak cipta
akan secara otomatis di peroleh ketika si penciptanya membuat ciptaannya
tersebut menjadi nyata dan dinyatakan kepada halayak umum bahwa itu adalah
ciptaannya, pencipta di sini adalah orang atau pihak-pihak yang terlibat dalam
menciptakan karyanya tersebut yang bersifat khas dan pribadi (bukan meniru
karya orang lain), jadi hak cipta ini lahir secara otomatis ya ketika
ciptaannya tersebut sudah terwujud dan dideklarasikan oleh penciptanya
tanpaharus didaftarkan terlebih dahulu;
Sebagai pemegang hak
cipta, pencipta memiliki hak ekonomi atas karyanya tersebut, yang mana pencipta
dapat menggunakan karyanya tersebut untuk tujuan komersil, seperti menyewakan,
memperjual belikan, atau menggunakannya untuk suatu pertunjukan atau pameran
atau bahkan menjaminkannya untuk hal hutang piutang;
Dalam hak cipta
terdapat 2 jenis hak didalamnya yaitu hak moral dan hak ekonomis:
Hak
moral :
-
Hak yang melekat pada penciptanya tanpa
mengenal batas waktu;
Hak
ekonomi :
- hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan;
Obyek
yang dilindungi hak cipta menurut Undang-Undang;
Obyek yang dilindungi
Hak Cipta menurut Pasal Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta
mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri
atas:
Ø buku, pamflet, perwajahan karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
Ø ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis
lainnya;
Ø alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
Ø lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
Ø drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
Ø karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,
gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
Ø karya seni terapan;
Ø karya arsitektur;
Ø Peta;
Ø karya seni batik atau seni motif lain;
Ø karya fotografi;
Ø potret;
Ø karya sinematografi;
Ø terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis
data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
Ø terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional;
Ø kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang
dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya;
Ø kompilasi ekspresi budaya tradisional selama
kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
Ø permainan video; dan
Ø program computer;
Yang
bukan merupakan Pelanggaran Hak Cipta;
Menurut Pasal 44
ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau
pengubahan ciptaan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak dianggap sebagai
bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu apabila sumbernya disebutkan secara lengkap
untuk kepentingan sebagai berikut:
- Pendidikan, penelitian, penulisan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
- Keamanan serta penyelenggaraan
pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- Ceramah yang hanya untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Nah itulah sedikit
tentang hak cipta, mudah di fahami kan? intinya hak cipta itu lahir secara
otomatis jika si penciptanya sudah mewujudkan ciptaannya tapi kalo masih dalam
bentuk ide ya belum bisa melahirkan hak cipta;
Sekian dulu ya dari
kami kritik dan sarannya kami tunggu;
Jakarta,28
Desember 2020
Achmad Uki
Setiawan,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar