Senin, 28 Desember 2020

Mengenal Hak Cipta di Indonesia

 

Setiap orang pasti pernah membuat suatu gagasan dalam kehidupannya, yang gagasan itu di wujudkan secara nyata serta dideklarasikan kebanyak orang dan menjadi sebuah kebanggaan karena lahir dari diri sendiri, dapat berbentuk apapun atau berupa suatu karya yang rasanya cukup membanggakan jika di tunjukan baik ke rekan sejawat, keluarga bahkan orang yang tidak mengenal kita;

Dalam perjalanannya seringkali kita merasa gagasan kita itu di ambil oleh orang lain bahkan, orang lain bisa memanfaatkan gagasan kita itu menjadi sesuatu yang memiliki nilai jual hingga memperoleh keuntungan akan hal tersebut, lantas apakah kita sebagai si empunya gagasan hanya bias diam dan pasrah saja, apa negara tidak bisa melindungi gagasan kita tersebut???

Nah atas hal tersebut kami dari Setiawan Education Law mau sedikit berbagi tentang hal yang di sebut Hak Cipta;

Definisi Hak Cipta :

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah artinya hak cipta akan secara otomatis di peroleh ketika si penciptanya membuat ciptaannya tersebut menjadi nyata dan dinyatakan kepada halayak umum bahwa itu adalah ciptaannya, pencipta di sini adalah orang atau pihak-pihak yang terlibat dalam menciptakan karyanya tersebut yang bersifat khas dan pribadi (bukan meniru karya orang lain), jadi hak cipta ini lahir secara otomatis ya ketika ciptaannya tersebut sudah terwujud dan dideklarasikan oleh penciptanya tanpaharus didaftarkan terlebih dahulu;

Sebagai pemegang hak cipta, pencipta memiliki hak ekonomi atas karyanya tersebut, yang mana pencipta dapat menggunakan karyanya tersebut untuk tujuan komersil, seperti menyewakan, memperjual belikan, atau menggunakannya untuk suatu pertunjukan atau pameran atau bahkan menjaminkannya untuk hal hutang piutang;

Dalam hak cipta terdapat 2 jenis hak didalamnya yaitu hak moral dan hak ekonomis:

Hak moral :

-          Hak yang melekat pada penciptanya tanpa mengenal batas waktu;

Hak ekonomi :

-          hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan;

Obyek yang dilindungi hak cipta menurut Undang-Undang;

Obyek yang dilindungi Hak Cipta menurut Pasal Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

Ø  buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

Ø  ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;

Ø  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

Ø  lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

Ø  drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

Ø  karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

Ø  karya seni terapan;

Ø  karya arsitektur;

Ø  Peta;

Ø  karya seni batik atau seni motif lain;

Ø  karya fotografi;

Ø  potret;

Ø  karya sinematografi;

Ø  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

Ø  terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

Ø  kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya;

Ø  kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

Ø  permainan video; dan

Ø  program computer;

Yang bukan merupakan Pelanggaran Hak Cipta;

Menurut Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan ciptaan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu apabila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan sebagai berikut:

  • Pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
  • Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  • Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  • Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Nah itulah sedikit tentang hak cipta, mudah di fahami kan? intinya hak cipta itu lahir secara otomatis jika si penciptanya sudah mewujudkan ciptaannya tapi kalo masih dalam bentuk ide ya belum bisa melahirkan hak cipta;

Sekian dulu ya dari kami kritik dan sarannya kami tunggu;

 

Jakarta,28 Desember 2020

 

Achmad Uki Setiawan,S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar