Oleh :
Achmad Uki Setiawan, SH
Saat ini saya akan mengajak pembaca yang baik hati dan pecinta keadilan untuk berdiskusi terkait siapa yang harus bertanggungjawab saat motor kita hilang ditempat parkir mall/parkiran umum yang dikelola? Meski pada saat masuk kita mendapat tiket parkir, dan pada saat tiket parkir kita hilang kita di denda, tapi beberapa mall/tempat parkir umum menuliskan dengan tegas bahwasanya pihaknya tidak bertangung jawab jika ada kehilangan? Hmm…. Konsep macam apa ini, ?? lalu untuk apa kita bayar parkir perjamnya??
Mungkin beberapa orang ada yang berpendapat, “ya namanya juga takdir bro ikhlasin ajalahya….” Mungkin ada juga yang bersuara “ tapi kan pengelola parkir sudah menjaga lahan parkirnya semaksimal mungkin, kalo hilang ya ga bisa disalahin juga “, atas hal tersebut dan karena penulis juga merasa ada yang salah dalam konsep parkir ini, penulis akan mencoba beropini secara hukum dengan memaparkan aturan-aturan yang berlaku saat ini di Indonesia.
Memang benar, pada dasarnya setiap orang bebas membuat suatu peraturan/perjanjian yang mengikat, sebagaimana asas kebebasan berkontrak yang membebaskan setiap orang untuk membuat perjanjian dengan konsekuensi perjanjian tersebut wajib untuk ditaati bagi siapa yang terikat didalamnya, dalam istilah hukum dikenal dengan Asas Pacta Sunt Servanda yang berarti janji harus ditepati’ (agreements must be kept), yang hal ini juga di atur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPdt”) yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.
Nah kembali ke konteks penitipan parkir, jika si pengelola parkir membuat aturan tidak bertanggung jawab jika kendaraan yang kita parkirkan hilang, semestinya secara sederhana kita bisa memahami kalo kita sudah mengikatkan diri dalam peraturan/perjanjian parkir tersebut jika kita tetap memarkirkan kendaraan, lantas apakah benar kita tidak bisa berbuat apa-apa jika kendaraan yang kita parkirkan atau titipkan dalam parkiran umum hilang, padahal kita bayar untuk parkir.
Pada dasarnya aturan yang dibuat oleh pengelola parkir tersebut dalam hukum masuk katagori Klausul Aksenorasi dimana secara sederhana klausul ini dapat diartikan klausul yang dibuat untuk pengecualian kewajiban atau pengalihan tanggungjawab dari yang semestinya, lantas apakah diperbolehkan adanya kalausul seperti ini?
Pada dasarnya terdapat pembatasan atau larangan terkait klausul aksenorasi, yang salah satunya bisa kita jumpai pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), yang bunyinya sebagai berikut:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Sehingga jelas klausul aksenorasi yang bertujuan mengalihkan suatu tanggunggung jawab pelaku usaha termasuk jenis klausul baku yang dilarang.
Kemudian selain itu sahnya suatu perjanjian juga diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, suatu sebab (yang dimaksud pasal 1320 KUHPdt) adalah terlarang apabila sebab tersebut dilarang oleh undang-undang atau apabila sebab tersebut bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penulis akan membantu menyimpulkan pembaca bahwasanya memang betul semua orang bebas membuat perjanjian, namun tidak semua perjanjian memiliki kekuatan hukum, apalagi jika perjanjian yang timbul memiliki klausul/aturan yang bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kembali ke aturan pengelola parkir yang mengatakan kehilangan atas kendaraan bukan merupakan tanggung jawab pengelola, hal ini pada dasarnya masuk dalam klausula baku dimana pemilik usaha parkir melimpahkan kewajibannya pada konsumen/pengguna jasa parkir yang secara nyata hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, padahal dalam Pasal 1367 KUHPdt sudah dengan tegas berbunyi :
“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”
Sehingga pada dasarnya jelas pengelola parkir bisa dimintai pertanggungjawaban jika kendaraan yang ada di bawah pengawasannya hilang dan pengguna jasa parkir yang morotnya hilang bisa mengajukan upaya hukum perdata pada pengelola parkir dengan cara mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada pengadilan Negeri, dengan dasar Pasal 1365 KUHPdt yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Contoh kasus dalam diskusi kita ini:
Pada Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009. Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST memutuskan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel kepada penggugat sebesar Rp30.950.000,00. Selain itu tergugat dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir.
Dalam kasus ini, perusahaan pengelola tempat parkir (tergugat) digugat karena menyebabkan hilangnya sepeda motor milik Penggugat. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian, kekurang hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai/bawahan tergugat yang berjaga di pintu keluar sehingga menyebabkan motor penggugat hilang .
Selain itu tergugat dalam menjalankan usahanya menerapkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir yang berbunyi:
“Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir)”
Menurut majelis hakim, pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen.
Sekian dulu diskusi kita kali ini, semoga pembaca bisa menjadikan diskusi kita kali ini menjadi dasar untuk melakukan pembelaan atas kesewenang-wenangan yang terjadi di sekeliling kita, setiap orang memiliki hak untuk menjadi pandai dibidang apapun termasuk hukum, dan tak harus selalu penegak hukum yang bisa bersuara tentang keadilan dan hak hukum, salam keadilan, karena keadilan milik kita !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar