Selasa, 26 Desember 2023

Motor Hilang Di Tempat Parkir ,Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?

Oleh : 
Achmad Uki Setiawan, SH


Saat ini saya akan mengajak pembaca yang baik hati dan pecinta keadilan untuk berdiskusi terkait siapa yang harus bertanggungjawab saat motor kita hilang ditempat parkir mall/parkiran umum yang dikelola? Meski pada saat masuk kita mendapat tiket parkir, dan pada saat tiket parkir kita hilang kita di denda, tapi beberapa mall/tempat parkir umum menuliskan dengan tegas bahwasanya pihaknya tidak bertangung jawab jika ada kehilangan? Hmm…. Konsep macam apa ini, ?? lalu untuk apa kita bayar parkir perjamnya?? 

Mungkin beberapa orang ada yang berpendapat, “ya namanya juga takdir bro ikhlasin ajalahya….” Mungkin ada juga yang bersuara “ tapi kan pengelola parkir sudah menjaga lahan parkirnya semaksimal mungkin, kalo hilang ya ga bisa disalahin juga “, atas hal tersebut dan karena penulis juga merasa ada yang salah dalam konsep parkir ini, penulis akan mencoba beropini secara hukum dengan memaparkan aturan-aturan yang berlaku saat ini di Indonesia.

Memang benar, pada dasarnya setiap orang bebas membuat suatu peraturan/perjanjian yang mengikat, sebagaimana asas kebebasan berkontrak yang membebaskan setiap orang untuk membuat perjanjian dengan konsekuensi perjanjian tersebut wajib untuk ditaati bagi siapa yang terikat didalamnya, dalam istilah hukum dikenal dengan Asas Pacta Sunt Servanda yang berarti janji harus ditepati’ (agreements must be kept), yang hal ini juga di atur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPdt”) yang berbunyi:  “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. 

Nah kembali ke konteks penitipan parkir, jika si pengelola parkir membuat aturan tidak bertanggung jawab jika kendaraan yang kita parkirkan hilang, semestinya secara sederhana kita bisa memahami kalo kita sudah mengikatkan diri dalam peraturan/perjanjian parkir tersebut jika kita tetap memarkirkan kendaraan, lantas apakah benar kita tidak bisa berbuat apa-apa jika kendaraan yang kita parkirkan atau titipkan dalam parkiran umum hilang, padahal kita bayar untuk parkir. 

Pada dasarnya aturan yang dibuat oleh pengelola parkir tersebut dalam hukum masuk katagori Klausul Aksenorasi dimana secara sederhana klausul ini dapat diartikan klausul yang dibuat untuk pengecualian kewajiban atau pengalihan tanggungjawab dari yang semestinya, lantas apakah diperbolehkan adanya kalausul seperti ini?

Pada dasarnya terdapat pembatasan atau larangan terkait klausul aksenorasi, yang salah satunya bisa kita jumpai pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), yang bunyinya sebagai berikut:

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.


Sehingga jelas klausul aksenorasi yang bertujuan mengalihkan suatu tanggunggung jawab pelaku usaha termasuk jenis klausul baku yang dilarang.

Kemudian selain itu sahnya suatu perjanjian juga diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt yang berbunyi:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, suatu sebab (yang dimaksud pasal 1320 KUHPdt) adalah terlarang apabila sebab tersebut dilarang oleh undang-undang atau apabila sebab tersebut bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penulis akan membantu menyimpulkan pembaca bahwasanya memang betul semua orang bebas membuat perjanjian, namun tidak semua perjanjian memiliki kekuatan hukum, apalagi jika perjanjian yang timbul memiliki klausul/aturan yang bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kembali ke aturan pengelola parkir yang mengatakan kehilangan atas kendaraan bukan merupakan tanggung jawab pengelola, hal ini pada dasarnya masuk dalam klausula baku dimana pemilik usaha parkir melimpahkan kewajibannya pada konsumen/pengguna jasa parkir yang secara nyata hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, padahal dalam Pasal 1367 KUHPdt sudah dengan tegas berbunyi :

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”
 
Sehingga pada dasarnya jelas pengelola parkir bisa dimintai pertanggungjawaban jika kendaraan yang ada di bawah pengawasannya hilang dan pengguna jasa parkir yang morotnya hilang bisa mengajukan upaya hukum perdata pada pengelola parkir dengan cara mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada pengadilan Negeri, dengan dasar Pasal 1365 KUHPdt yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”


Contoh kasus dalam diskusi kita ini:

Pada Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009. Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST memutuskan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel kepada penggugat sebesar Rp30.950.000,00. Selain itu tergugat dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir.

Dalam kasus ini, perusahaan pengelola tempat parkir (tergugat) digugat karena menyebabkan hilangnya sepeda motor milik Penggugat. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian, kekurang hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai/bawahan tergugat yang berjaga di pintu keluar sehingga menyebabkan motor penggugat hilang .

Selain itu tergugat dalam menjalankan usahanya menerapkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir yang berbunyi:

“Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir)”

Menurut majelis hakim, pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen.



Sekian dulu diskusi kita kali ini, semoga pembaca bisa menjadikan diskusi kita kali ini menjadi dasar untuk melakukan pembelaan atas kesewenang-wenangan yang terjadi di sekeliling kita, setiap orang memiliki hak untuk menjadi pandai dibidang apapun termasuk hukum, dan tak harus selalu penegak hukum yang bisa bersuara tentang keadilan dan hak hukum,  salam keadilan, karena keadilan milik kita !!

Senin, 19 Juni 2023

Wasiat Dalam Waris Islam.

Oleh : Achmad Uki Setiawan. SH

Belakangan ini saya kerap menerima klien yang berkonsultasi terkait hukum wasiat dalam waris Islam, kebanyakan pihak yang berkonsultasi adalah ahli waris yang tidak terima dengan pembagian waris yang dirasa tidak adil dan tidak sesuai dengan waris Islam, atas pertanyaan dari klien tersebut saya berfikir nampaknya cukup penting jika saya membuat tulisan mengenai wasiat dalam waris Islam, meski tulisan ini tidak akan saya buat secara mendalam supaya mudah dipahami orang awam, minimal pembaca bisa mengetahui secara sederhana berkenaan kedudukan wasiat dalam waris Islam.

Pada dasarnya istilah wasiat dikenal dalam waris Islam, hal ini tercantum dalam Pasal 171 Huruf F Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

“Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.”

Adapun untuk siapa yang dapat memberikan wasiat, benda apa yang bisa diwasiatkan dan kapan waktu pelaksanaan wasiat, hal ini diatur dalam Pasal 194 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:

“Pasal 194
(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
(3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. member wasiat adalah“

Berdasarkan pasal tersebut di atas orang yang dapat memberi wasiat adalah orang yang telah berumur minimal 21 tahun, berakal sehat dan tidak adanya paksaan pada saat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang atau lembaga. Ingat ya harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat dan kepemilikan atas benda oleh si penerima wasiat baru bisa dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Lantas apakah pemberian wasiat ini memiliki batasan? Kemudian bagaimana jika ahli waris merasa keberatan dengan pemberian wasiat tersebut? Jika kita merujuk Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam kita akan menumukan aturan sebagai berikut:

“Pasal 195
(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.”

Berdasarkan pasal tersebut kita dapat mengetahui bahwasanya maksimal pemberian wasiat adalah sepertiga dari harta warisan, adapun jika pemberian dari wasiat tersebut melebihi sepertiga wajib mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris, begitu juga jika wasiat ditujukan kepada salah satu ahli waris, hal tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris. 
Kemudian bagaimana jika ada seseorang merasa dirinya diberi wasiat oleh pewaris namun dengan bahasa isyarat (padahal orang pewaris bisa berbicara dengan jelas) dan orang tersebut membawa saksi, semisal pewaris pada saat hidupnya berkata “ mungkin cocok kalo rumah yang terletak di kota B dimiliki oleh si A” atas perkataan pewaris tersebut si A merasa kalo si Pewaris telah mewasiatkan rumah yang terletak di kota B untuk dirinya, berkenaan hal tersebut jika merujuk pada Pasal 196 Kompilasi Hukum Islam kita akan menemukan aturan sebagai berikut:

“Pasal 196
Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.”

Sehingga berdasarkan pasal tersebut jelas pemberian wasiat yang sah adalah pemberian wasiat yang disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta yang diwasiatkan.

Berikut coretan sederhana yang dapat menemani seruput kopi di sore hari ini, semoga apa yang tertuang menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua dan menjadi amal jariah buat penulis yang budiman.

Selasa, 23 Mei 2023

Yang Wajib Memberi Nafkah Anak Setelah Terjadi Perceraian.

Belakangan ini media social sedang dihebohkan dengan berita pengajuan cerai dari pasangan-pasangan selebritis yang sangat menyita perhatian, dalam kehebohan berita yang berseliweran di fyp TikTok, ada salah satu peristiwa yang saya rasa sangat menarik untuk dibahas, yang mana Inara selaku Isteri dari Vokali Last Child yaitu Virguon, dia rela melepas cadarnya dengan alasan pekerjaan demi membiayai kebutuhan hidup anak-anaknya, lantas ada emak-emak kepo yang bertanya kepada saya, memang ketika perceraian terjadi siapa yang berkewajiban memberi nafkah pada anak-anaknya, apakah yang memperoleh hak asuh anak dia juga yang harus menafkahi? untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita bahas terkait nafkah ini dari hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Pada dasarnya semua perkawinan terjadi dengan niatan dan tujuan yang baik, sebgaimana bunyi Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mendefinisikan “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” Adapun jika dalam perjalanannya seseorang memilih untuk bercerai bukan karena alasan yang sembarangan, karena agar permohonan atau gugatan perceraiannya bisa dikabulkan oleh majelis hakim dimana perkara diajukan dan diperiksa, alasan yang digunakan haruslah sebagaimana bunyi Pasal  19 PP No.9 Tahun 1975 yang berbunyi:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Yang nantinya setelah alasan-alasan tersebut dikemukakan, dan di dalam persidangan majelis hakim sudah berusaha mendamaikan namun gagal, sehingga  Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Barulah majelis hakim yang memeriksa perkara akan mengabulkan Permohonan Talak atau Gugatan Cerai yang di ajukan.
Kembali kepembahasan awal terkait nafkah, siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah anak setelah perceraian terjadi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sudah jelas tertuang dalam Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi:

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; 
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.”

Berdasarkan undang-undang tersebut jelas bahwasanya kewajiban kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak tidak terputus karena perceraian ataupun karena penetapan hak asuh anak ke salah satu orang tua. Namun untuk seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak merupakan tanggung jawab dari Bapaknya, kecuali jika Bapak dari si anak tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kondisi tertentu seperti sedang dalam kesulitan ekonomi.

Sehingga jelas untuk urusan biaya, Suami/Bapak dari si anak tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi baik kebutuhan pokok sehari-hari si anak ataupun urusan pendidikannya, meskipun hak asuh si anak jatuh ke tangan ibunya, tapi jika si ibu/Isteri yang di ceraikan berniat membantu atau ingin membiayai anaknya itu merupakan hak mereka dan sah-sah saja.

Penulis:
Achmad Uki Setiawan,S.H