Selasa, 23 Mei 2023

Yang Wajib Memberi Nafkah Anak Setelah Terjadi Perceraian.

Belakangan ini media social sedang dihebohkan dengan berita pengajuan cerai dari pasangan-pasangan selebritis yang sangat menyita perhatian, dalam kehebohan berita yang berseliweran di fyp TikTok, ada salah satu peristiwa yang saya rasa sangat menarik untuk dibahas, yang mana Inara selaku Isteri dari Vokali Last Child yaitu Virguon, dia rela melepas cadarnya dengan alasan pekerjaan demi membiayai kebutuhan hidup anak-anaknya, lantas ada emak-emak kepo yang bertanya kepada saya, memang ketika perceraian terjadi siapa yang berkewajiban memberi nafkah pada anak-anaknya, apakah yang memperoleh hak asuh anak dia juga yang harus menafkahi? untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita bahas terkait nafkah ini dari hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Pada dasarnya semua perkawinan terjadi dengan niatan dan tujuan yang baik, sebgaimana bunyi Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mendefinisikan “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” Adapun jika dalam perjalanannya seseorang memilih untuk bercerai bukan karena alasan yang sembarangan, karena agar permohonan atau gugatan perceraiannya bisa dikabulkan oleh majelis hakim dimana perkara diajukan dan diperiksa, alasan yang digunakan haruslah sebagaimana bunyi Pasal  19 PP No.9 Tahun 1975 yang berbunyi:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Yang nantinya setelah alasan-alasan tersebut dikemukakan, dan di dalam persidangan majelis hakim sudah berusaha mendamaikan namun gagal, sehingga  Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Barulah majelis hakim yang memeriksa perkara akan mengabulkan Permohonan Talak atau Gugatan Cerai yang di ajukan.
Kembali kepembahasan awal terkait nafkah, siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah anak setelah perceraian terjadi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sudah jelas tertuang dalam Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi:

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; 
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.”

Berdasarkan undang-undang tersebut jelas bahwasanya kewajiban kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak tidak terputus karena perceraian ataupun karena penetapan hak asuh anak ke salah satu orang tua. Namun untuk seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak merupakan tanggung jawab dari Bapaknya, kecuali jika Bapak dari si anak tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kondisi tertentu seperti sedang dalam kesulitan ekonomi.

Sehingga jelas untuk urusan biaya, Suami/Bapak dari si anak tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi baik kebutuhan pokok sehari-hari si anak ataupun urusan pendidikannya, meskipun hak asuh si anak jatuh ke tangan ibunya, tapi jika si ibu/Isteri yang di ceraikan berniat membantu atau ingin membiayai anaknya itu merupakan hak mereka dan sah-sah saja.

Penulis:
Achmad Uki Setiawan,S.H