Senin, 19 Juni 2023

Wasiat Dalam Waris Islam.

Oleh : Achmad Uki Setiawan. SH

Belakangan ini saya kerap menerima klien yang berkonsultasi terkait hukum wasiat dalam waris Islam, kebanyakan pihak yang berkonsultasi adalah ahli waris yang tidak terima dengan pembagian waris yang dirasa tidak adil dan tidak sesuai dengan waris Islam, atas pertanyaan dari klien tersebut saya berfikir nampaknya cukup penting jika saya membuat tulisan mengenai wasiat dalam waris Islam, meski tulisan ini tidak akan saya buat secara mendalam supaya mudah dipahami orang awam, minimal pembaca bisa mengetahui secara sederhana berkenaan kedudukan wasiat dalam waris Islam.

Pada dasarnya istilah wasiat dikenal dalam waris Islam, hal ini tercantum dalam Pasal 171 Huruf F Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

“Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.”

Adapun untuk siapa yang dapat memberikan wasiat, benda apa yang bisa diwasiatkan dan kapan waktu pelaksanaan wasiat, hal ini diatur dalam Pasal 194 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:

“Pasal 194
(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
(3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. member wasiat adalah“

Berdasarkan pasal tersebut di atas orang yang dapat memberi wasiat adalah orang yang telah berumur minimal 21 tahun, berakal sehat dan tidak adanya paksaan pada saat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang atau lembaga. Ingat ya harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat dan kepemilikan atas benda oleh si penerima wasiat baru bisa dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Lantas apakah pemberian wasiat ini memiliki batasan? Kemudian bagaimana jika ahli waris merasa keberatan dengan pemberian wasiat tersebut? Jika kita merujuk Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam kita akan menumukan aturan sebagai berikut:

“Pasal 195
(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.”

Berdasarkan pasal tersebut kita dapat mengetahui bahwasanya maksimal pemberian wasiat adalah sepertiga dari harta warisan, adapun jika pemberian dari wasiat tersebut melebihi sepertiga wajib mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris, begitu juga jika wasiat ditujukan kepada salah satu ahli waris, hal tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris. 
Kemudian bagaimana jika ada seseorang merasa dirinya diberi wasiat oleh pewaris namun dengan bahasa isyarat (padahal orang pewaris bisa berbicara dengan jelas) dan orang tersebut membawa saksi, semisal pewaris pada saat hidupnya berkata “ mungkin cocok kalo rumah yang terletak di kota B dimiliki oleh si A” atas perkataan pewaris tersebut si A merasa kalo si Pewaris telah mewasiatkan rumah yang terletak di kota B untuk dirinya, berkenaan hal tersebut jika merujuk pada Pasal 196 Kompilasi Hukum Islam kita akan menemukan aturan sebagai berikut:

“Pasal 196
Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.”

Sehingga berdasarkan pasal tersebut jelas pemberian wasiat yang sah adalah pemberian wasiat yang disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta yang diwasiatkan.

Berikut coretan sederhana yang dapat menemani seruput kopi di sore hari ini, semoga apa yang tertuang menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua dan menjadi amal jariah buat penulis yang budiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar