Kamis, 01 Februari 2024

Meminta Ganti Rugi Atas Pencemaran Nama Baik Melalui Gugatan Perdata.

Oleh : Achmad Uki Setiawan

Berbicara masalah pencemaran nama baik, pastilah kebanyakan dari kita yang berfikir solusinya adalah membuat laporan kepolisian jika kita berada di posisi korban, dengan kata lain memproses perbuatan tersebut secara pidana. Pada dasarnya hal tersebut tidaklah salah, tapi apakah bisa menghasilkan ganti rugi berupa uang kompensasi? Penulis rasa kalo hanya mengandalkan putusan pidana saat ini tentu saja tidak, karena sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana bukan ganti kerugian, lantas bagaimana jika kita menginginkan adanya ganti rugi berupa uang atas penghinaan/pencemaran nama baik, untuk itu penulis mengajak pembaca untuk mencoba mengkaji berdasarkan peraturan yang ada, apa dimungkinkan kita dapat meminta ganti rugi berupa uang jika kita berada sebagai korban pencemaran nama baik.

Pada dasarnya dalam hukum pidana dikenal asas Ultimum Remedium yang dapat diartikan penggunaan hukum pidana sebagai jalan terakhir dalam proses penegakan hukum, yang hal ini sejalan dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956 yang berbunyi:

“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan apakah dalam perkara pencemaran nama baik diperbolehkan kita menggugat secara perdata? Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPdt”) mengatur terkait kerugian yang diderita korban atas perbuatan penghinaan yang membuat rusak nama baik seseorang, hal ini bisa dijumpai dalam Pasal 1372 KUHPdt yang berbunyi:

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.”

Sehingga secara sederhana mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami akibat adanya penghinan/pencemaran nama baik merupakan hal yang diperbolehkan, tapi ingat perhitungan atas kerugian akibat pencemaran namabaik itu harus dibuat secara logis, semisal korban adalah pebisnis yang setiap harinya memperoleh omset Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), sejak adanya pencemaran nama baik yang diderintanya korban hanya memperoleh omset Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, maka penurunan omset ini berdasarkan bukti pencatatan keuangan harian bisa dihitung sebagai kerugian yang diterima akibat pencemaran nama baik, begitu juga dengan dampak-dampak lain yang bisa dihitung secara logis, seperti karena omsetnya berkurang sehingga tidak bisa membayar cicilan di Bank dan terkena denda dari bank,  atau karena pencemaran nama baik yang diderita korban kehilangan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Lalu gugatan apa yang bisa di ajukan terkait perkara ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mengingat timbulnya kerugian bukan karena adanya perjanjian, kita bisa mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada pengadilan Negeri yang berwenang, dengan dasar Pasal 1365 KUHPdt yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sehingga atas aturan-aturan tersebut korban selain dapat meminta pemulihan nama baik melalui pengadilan, korban juga bisa meminta kompensasi atas kerugian yang di derita, sehingga tidak perlu lagi memasukan seseorang kepenjara karena pencemaran nama baik yang dilakukan, karena selain hal tersebut tidak bisa mengganti kerugian korban, hal tersebut juga belum tentu memberi efek jera kepada pelaku, apalagi untuk pelaku yang sudah terbiasa keluar masuk penjara, dan gugatan ganti rugi/Perbuatan Melawan Hukum ini sangat pas jika yang menjadi pelaku adalah pejabat atau pengusaha yang memiliki harta, namun yang perlu dicatat ini merupakan pilihan pembaca dan berkonsultasi dengan Advokat kepercayaan anda merupakan solusi terbaik ketimbang mengambil sikap hanya karena emosi sesaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar