Perbedaan Akta Jualbeli (AJB) Dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)
Hai sobat keadilan bagaimana kabarnya? Semoga sehat-sehat semua ya, aamiiiin, kali ini Setiawan Education Law ingin membahas tentang apa perbedaan Akta Jual Beli yang selanjutnya akan di sebut AJB dan Perjanjian Pengikat Jual Beli yang selanjutnya akan disebut PPJB, mengapa tema ini kami angkat, karena banyak sekali yang bertanya, apakah tanah dengan dasar PPJB bisa diperjualbelikan?
Nah
sebelum ke perbedaannya kita kaji dulu sebenarnya apa sih PPJB itu?
Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau disingkat PPJB adalah suatu perikatan/pengikatan di awal antara penjual atau pembeli berkaitan dengan suatu obyek tanah dan/atau bangunan sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biasanya PPJB ini dibuat karena ada syarat dari Penjual yang belum bisa dipenuhi oleh pembeli atau adanya kondisi-kondisi tertentu oleh para pihak sehingga sebagai pengikat awal dibuatlah PPJB.
Lalu kalo gitu apa
dasarnya dibuatnya PPJB?
Kalo kita merujuk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 1458 dijelaskan sebagai berikut
:
“Jual
beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah
orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tertentu beserta harganya,
meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Nah jadi dasarnya
dibuatnya PPJB adalah sebagai bentuk pembuktian atau pengikat kalo telah
dilakukannya jual beli meskipun belum ada peralihan hak namun sudah adanya
kesepakatan jual beli, satu hal lagi yang perlu diingat karena ini bentuknya
perjanjian maka perlu sekiranya tunduk juga dalam ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata berkaitan dengan syarat sahnya
perjanjian yaitu harus memenuhi:
- kesepakatan
mereka yang mengikat dirinya,
- kecakapan
untuk membuat suatu perikatan,
- obyek tertentu/suatu
pokok persoalan tertentu, dan
- suatu
sebab yang tidak terlarang.
Untuk masalah perjanjian hukum akan secara khusus dibahas dikesempatan yang lain ya.
Jual
beli tanah atau bangunan dengan alas tanah masih berupa PPJB;
Apakah PPJB bisa diperjualbelikan?
Nah hal-hal yang kaya
gini yang harus diwaspadai sobat keadilan, ingat, PPJB bukanlah suatu bukti
pengalihan atas tanah dan/atau bangunan jadi kepemilikannya masih dipegang oleh penjual,
lantas apakah kalo dengan cara seperti ini mentok sudah? Tidak ada jalan lagi?
Masih ada jalan ko,
yang pertama dalam mekanisme over alih ini harus disetujui oleh pihak penjual
dan kembali melihat apakah ada klausul/Pasal dalam PPJB ini yang mengatur berkaitan
dengan over alih, nah jika ada yang mengatur berkaitan dengan over alih dan
pihak penjual menyetujui maka harus segera dilakukan Adenddum atau
memperbaharui perjanjian yang lama karena adanya over alih ini, namun ini
biasanya mengikuti aturan main dari penjual pertama(yang memiliki hak), yang
harus diingat adalah goals dari over alih ini adalah pembeli yang baru harus
punya kepastian hukum jika sudah terjadi pelunasan, dan pembeli yang lama terbebas dari segala macam hal
yang timbul dari obyek tanah dan/atau bangunan yang sudah di over alihkan;
Namun kalo pembelian
dilakukan pihak ketiga (pembeli yang baru) dan pihak kedua (selaku pembeli
dalam PPJB awal) dengan jalan membuat perjanjian di bawah tangan, tanpa di
ketahui pihak pertama atau (penjual di PPJB) atau bermodalkan kwitansi pasar
saja bagaimana?, lebih baik ga usah deh sob, karena resikonya besar untuk para – pihak
, alasannya :
1.
Secara keperdataan Pihak kedua selaku
pembeli awal belum terputus hubungannya dengan Penjual atau pihak pertama,
sehingga segala konsekuensi hukum masih ada di pihak ke dua jika sesuatu hal
terjadi dengan obyek perjanjian atau pihak ke tiga lalai dalam pembayaran
angsuran;
2. Jika pihak Ke dua ingkar janji dengan
pihak ketiga pada saat pelunasan (ingat PPJB yang awal masih berlaku), maka
pihak kedua lah yang akan melakukan penandatanganan AJB sesuai dengan PPJB dan
terkait adanya perjanjian antar pihak ke tiga dan pihak kedua secara diam – diam perjanjian tersebut masih berlaku tapi perlu proses panjang untuk pembuktiannya, pihak ketiga mungkin masih bisa melakukan upaya perlawanan atas kerugian yang
dia terima tapi perlu diingat prosesnya akan memakan waktu dan akan ada
cost tambahan yang harus di keluarkan;
3.
Dan masih banyak lagi resiko lainnya;
Nah terus AJB itu apa
kenapa posisinya lebih kuat dibandingkan PPJB padahal banyak juga ko yang buat
PPJB di hadapan Notaris dan berbentuk akta.
Akta
Jual Beli (AJB);
Akta Jual Beli adalah
akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, berkaitan telah terjadinya proses jual beli sebidang tanah secara
tuntas dan lunas serta memenuhi segala syarat yang tersebut dalam peraturan
yang berlaku;
Berkaitan dengan PPAT
sendiri terkait Jual Beli Tanah diatur dalam PP No.37 Tahun 1998 yang kewenangan
PPAT berdasarkan PP ini adalah membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum
tertentu yang berkaitan dengan hak atas
tanah atau hak milik atas satuan rumah susun;
Jadi perlu diingat hal-hal
yang menyangkut hak atas tanah harus dibuat oleh PPAT setempat, nah ada beberapa daerah tertentu yang tidak ada PPAT
nya bagai mana dong solusinya??? kalo berdasarkan PP yang sama dalam hal bagi
wilayah yang belum memiliki PPAT pembuatan akta jual beli dapat di bantu oleh
camat/Pejabat pemerintah yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara;(Pasal 1 ayat (2)
PP No.37 Th 1998);
Nah kalo kita melihat
dari sedikit keterangan dan peraturan di atas kita akan memahami mengapa
kedudukan AJB ini sangatlah penting dalam melakukan transaksi jual beli tanah
karena selain yang bisa menerbitkan hanyalah PPAT untuk penerbitannya pun tidak
lah sembarangan ada beberapa syarat sebelum diterbitkannya AJB yang hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.08 Tahun 2012 Tentang
Pendaftaran Tanah.
Kesimpulannya;
Bahwa Perbedaan dari
AJB dan PPJB terletak pada fungsinya yaitu, PPJB Berfungsu sebagai suatu bukti
telah terjadinya jual beli atau perikatan antara penjual dan pembeli yang
berisi tentang kesepakatan jual beli suatu obyek tanah/bangunan namun tidak membuktikan
telah terjadinya perpindahan hak milik, sedangkan AJB sendiri berfungsi sebagai
alat bukti telah berpindahya kepemilikan sebidang tanah dari penjual ke pembeli yang bersifat otentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat
atas peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia;
Jakarta, 29
Desember 2020
Achmad Uki
Setiawan, S.H