Senin, 28 Desember 2020

SAKSI DALAM HUKUM PIDANA

 

Kata "saksi" dalam proses hukum bukanlah sesuatu yang asing bagi setiap orang, buktinya saja setiap adanya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pelanggaran hukum,  kebanyakan dari kita sepontan melontarkan pertanyaan seperti,  "ada saksinya tidak?", "Siapa ni yang mau jadi saksi?"Atau "siapa saksi yang melihat kejadian ini?" Dan masih banyak lagi ungkapan yang pada intinya menanyakan keberadaan saksi disetiap perkara.

atas peristiwa tersebut penulis ingin mencoba sedikit berdiskusi dengan kata yang sederhana, dan mudah difahami terkait apa sih sebenarnya saksi itu? Namun untuk kali ini penulis akan memfokuskan pada saksi dalam Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.

Saksi merupakan salah satu dari 5 alat bukti yang  sah yang diatur dalam hukum acara pidana Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah:

-         keterangan saksi,

-         keterangan ahli,

-         surat,

-         petunjuk

-         keterangan terdakwa

lalu siapa yang bisa menjadi saksi, dan apa tugas dari saksi?

Menurur KUHAP Pasal 1 butir 26 KUHAP saksi didefinisikan sebagai berikut:

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Jadi kalo dari pasal di atas syarat wajibnya saksi haruslah orang yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri perkara atau peristiwa pidana yang mana dia dimintai atau memberikan keterangan sebagai saksi, nah lo kalo gitu gimana kalo saksinya berdasarkan yang disebutkan di pasal tersebut sudah meninggal semua tapi ada orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana tersebut:

Merujuk pada Putusan Mhakamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:

Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula

“orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Poin penting dari Putusan MK ini mengenai perluasan makna saksi terdapat pada orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP joPutusan MK 65/PUU-VIII/2010;

lalu taukah kamu kalo saksi dalam Hukum Pidana itu terbagi menjadi 3 Jenis yaitu  :

1.      Saksi yang meringankan (a de charge);

Nah jenis saksi yang ini adalah saksi yang di ajukan oleh terdakwa dalam rangka untuk melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya hal ini di atur dalam Pasal 65 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yang bertuliskan :

Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya

Dasar hukum mengenai saksi peringan ini juga di atur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yang bertuliskan :

Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara”

2.      Saksi yang memberaatkan (a charge);

Nah untuk jenis saksi yang satu ini saksi yang keterangannya akan memberatkan terdakwa, jenis saksi yang satu ini biasanya di ajukan oleh penuntut umum, saksi korban juga masuk kedalam katagori saksi yang memberatkan;

Untuk penyebutan saksi yang memberatkan kita dapat temui di Pasal 160 ayat (1) KUHAP:

a.       Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;

b.      Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;

c.       Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut;

3.        Saksi Mahkota;

Saksi mahkota ini suatu istilah untuk Tersangka/Terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa yang lain yang sama-sama melakukan suatu perbuatan Pidana, saksi mahkota ini tidak dinkenal atau akan di jumpai dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana namun istilah ini dapat di temukan dalam alasan yang tertuang pada memori kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 sebagai berikut:

Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.

Nah udah mulai faham kan terkait jenis-jenis saksi dalam Hukum Pidana, pada dasarnya ketiga saksi di atas memiliki fungsi yang sama yaitu untuk membuat terang suatu perkara sehingga bisa jelas fakta – fakta dari perkara yang sebenarnya terjadi, namun dalam prakteknya masih ada orang yang menolak untuk di jadikan saksi karena alasan takut jadi ikut terlibat dalam perkara yang sedang berjalan, namun sebenarnya ada juga lo konsekuensi hukum jika menolak menjadi saksi padahal dia mengetahui peristiwa tersebut secara jelas karena ada dilokasi pada saat kejadiannya, untuk resiko jika menolak menjadi saksi dalam suatu perkara akan kita bahas di kesempatan yang lain ya.

 

Jakarta, 22 Desember 2020

Penulis;

 

Achmad Uki Setiawan, SH

Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar