Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks
yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks dan perilaku
lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.
Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum seperti bus, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.(https://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual).
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dikenal istilah pelecehan seksual hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.(http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3746/pelecehan-seks).
Dalam redaksi yang kami terbitkan kali ini akan mengulas secara singkat terkait Pelecehan Seksual Pada Wanita Dengan Keterbelakangan Mental, hal ini menjadi menarik disebabkan banyaknya korban dalam peristiwa ini tetapi pihak keluarga kerap khawatir hukum tidak bisa memproses korban dengan alasan korban memiliki keterbelakangan mental.
Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum seperti bus, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.(https://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual).
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dikenal istilah pelecehan seksual hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.(http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3746/pelecehan-seks).
Dalam redaksi yang kami terbitkan kali ini akan mengulas secara singkat terkait Pelecehan Seksual Pada Wanita Dengan Keterbelakangan Mental, hal ini menjadi menarik disebabkan banyaknya korban dalam peristiwa ini tetapi pihak keluarga kerap khawatir hukum tidak bisa memproses korban dengan alasan korban memiliki keterbelakangan mental.
yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa orang keterbelakangan mental memperoleh perlindungan hukum?
jawaban dari kami tentu bisa, kami merujuk pada pasal 290 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA TUJUH TAHUN;
1. Barang Siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui orang itu pingsan atau tidak berdaya.
2. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahui atau sepatutnya harus di duganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalo umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk di kawini.
3. Barang siapa yang membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus di duganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalo umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawini, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
berdasarkan ayat satu di atas yang kami tandai merah, bahwasanya sangat jelas orang yang keterbelakangan mental bukanlah orang yang dapat mengeluarkan respon normal apabila terjadi pemaksaan atas apa yang dia tidak suka, hal ini karena orang keterbelakangan mental memiliki batasan atau reaksi yang lambat untuk mempertahankan diri, sehingga bisa dibilang mereka tidak akan berdaya jika menemui peristiwa semacam ini, sama seperti mengapa dalam pasal selanjutnya anak dibawah umur menjadi larangan keras untuk melakukan persetubuhan, karena mereka dianggap masih lemah dan tidak berdaya juga secara mental karena belum bisa berfikir dampak dari apa yang mereka lakukan.
sedikit informasi terkait apa itu keterbelakangan mental atau yang orang sebut dengan masalah kejiwaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa menerangkan klasifikasi orang dengan masalah kejiwaan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 2 menerangkan Orang dengan masalah kejiwaan (OMDK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan/atau kwalitas hidup sehingga memiliki resiko gangguan jiwa.
Jika ada kerabat anda yang mengalami hal ini jangan panik segera buat laporan ke kepolisian terdekat;
dan ingat bukti yang bisa di siapkan;
1. saksi jika ada, yang jelas dia adalah orang yang secara langsung, melihat, merasakan , mendengar kejadian yang sedang menjadi permasalahan.
2. Keterangan Ahli, ini juga bisa jadi bukti misal ada seseorang yang dengan kompetensinya bisa dengan keabsahaannya menerangkan sesuatu peristiwa secara secara sains dengan landasan keilmuan yang dia punya.
3.Surat-Surat Jika ada, apapun yang berbentuk tulisan yang bisa dijadikan petunjuk,
4. Petunjuk, misal pecahan kaca, rekaman video/suara, rumah yang berantakan, darah dan hal yang bisadikaitkan dengan perkara.
5. keterangan terdakwa pada saat pemeriksaan.
Terimakasih suda menyimak
setiawanlawoffice@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar