Selasa, 18 Oktober 2016

Perkenalan Singkat


Pendidikan hukum sangatlah penting bagi seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali, mengingat dari kita hidup sampai dengan meninggal dunia, kita akan bersentuhan selalu dengan yang namanya hukum dan dampaknya ketika kita gagal memahami hukum atau tidak faham dengan hukum yang berlaku di negara kita, kerap mereka yang tidak faham akan dipermainkan dengan oknum – oknum yang lebih memahami hukum.

Contoh: ada seseorang yang buta akan hukum dan bertemu dengan permasalahan hukum seperti kasus pencurian, karena dia awam hukum tindakan yang dilakukan malah memukuli si pelaku dengan cara main hakim sendiri hingga si pelaku babak belur dan tak bisa beraktifitas selama berhari-hari, karena si pelaku merupakan seseorang yang faham hukum, pelaku pencurian tersebut malah melaporkan korban pencurian tadi dengan dugaan telah melakukan penganiayaan, sehingga yang terjadi  korban pencurian tadi malah diproses hukum dan karena orang tersebut awam hukum dan sudah terlalu berfikir buruk tentang penegakan hukum, dia tidak mengambil haknya dan karena perbuatannya dia harus berurusan dengan hukum.

Mungkin hal di atas hanya sebuah fiksi, tapi percaya atau tidak hal ini kerap terjadi dimasyarakat hingga membuat miris.

Sedikit peengantar dari kami tentang hukum;

Apa sih hukum itu?

Eenst Utrecht mengartikan hukum sebagai alat dari pada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.

Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.

 J.C.T. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto melihat hukum dari segi formal atau landasan yuridis terbentuknya hukum aturan-aturan yang dibuat oleh suatu lembaga negara (badan-badan resmi) yang memiliki otoritas dalam memberikan sanksi atau tindakan hukuman terhadap pelanggar hukum.

Sudikno Martokusumo mengartikan hukum sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan.

Pada dasarnya menrut kami penulis, hukum adalah sekumpulan aturan guna mengatur kepentingan masyarakat baik secara umum maupun Privat, agar tidak terjadinya benturan kepentingan mengingat setiap individu/subyek hukum yang ada pasti terlahir dengan kepentingan yang berbeda, oleh sebab itu hukum sangatlah penting untuk difahami bukan hanya oleh sarjanah hukum tetapi bagi seluruh manusia yang pasti memiliki kepentingan dalam menjalani kehidupan.

Oleh sebab itu kami dari Setiawan Law Office membuat suatu lembaga untuk pendidikan bersama dengan nama Education Law Office, yang blog ini merupakan karya pertama dalam menjalankan misi kesadaran hukum untuk masyarakat terkait hukum yang berlaku terkhusus di indonesia.

kami berharap dengan adanya Education Law Office ini bisa menjadi wadah bagi kita semua untuk bebagi tentang hukum dan mendiskusikannya dengan cara yang patut karena lembaga ini dibuat untuk kebaikan bersama dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

Terimakasih atas perhatiannya, mari bergabung untuk Indonesia yang lebih merdeka !!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar