Pendidikan hukum sangatlah penting bagi seluruh kelompok
masyarakat tanpa terkecuali, mengingat dari kita hidup sampai dengan meninggal
dunia, kita akan bersentuhan selalu dengan yang namanya hukum dan dampaknya
ketika kita gagal memahami hukum atau tidak faham dengan hukum yang berlaku di negara
kita, kerap mereka yang tidak faham akan dipermainkan dengan oknum – oknum yang
lebih memahami hukum.
Contoh: ada seseorang yang buta akan hukum dan bertemu
dengan permasalahan hukum seperti kasus pencurian, karena dia awam hukum
tindakan yang dilakukan malah memukuli si pelaku dengan cara main hakim sendiri
hingga si pelaku babak belur dan tak bisa beraktifitas selama berhari-hari,
karena si pelaku merupakan seseorang yang faham hukum, pelaku pencurian
tersebut malah melaporkan korban pencurian tadi dengan dugaan telah melakukan
penganiayaan, sehingga yang terjadi korban
pencurian tadi malah diproses hukum dan karena orang tersebut awam hukum dan
sudah terlalu berfikir buruk tentang penegakan hukum, dia tidak mengambil
haknya dan karena perbuatannya dia harus berurusan dengan hukum.
Mungkin hal di atas hanya sebuah fiksi, tapi percaya atau
tidak hal ini kerap terjadi dimasyarakat hingga membuat miris.
Sedikit peengantar dari kami tentang hukum;
Apa sih hukum itu?
Eenst Utrecht mengartikan hukum sebagai alat dari pada
penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum
karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli
penguasa.
Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif
filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau
masyarakat untuk menciptakan keadilan.
J.C.T. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto melihat
hukum dari segi formal atau landasan yuridis terbentuknya hukum aturan-aturan
yang dibuat oleh suatu lembaga negara (badan-badan resmi) yang memiliki
otoritas dalam memberikan sanksi atau tindakan hukuman terhadap pelanggar
hukum.
Sudikno Martokusumo mengartikan hukum sebagai pendapat
manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal
sehingga hukum harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
Pada dasarnya menrut kami penulis, hukum adalah sekumpulan
aturan guna mengatur kepentingan masyarakat baik secara umum maupun Privat,
agar tidak terjadinya benturan kepentingan mengingat setiap individu/subyek
hukum yang ada pasti terlahir dengan kepentingan yang berbeda, oleh sebab itu
hukum sangatlah penting untuk difahami bukan hanya oleh sarjanah hukum tetapi
bagi seluruh manusia yang pasti memiliki kepentingan dalam menjalani kehidupan.
Oleh sebab itu kami dari Setiawan Law Office membuat suatu
lembaga untuk pendidikan bersama dengan nama Education Law Office, yang blog
ini merupakan karya pertama dalam menjalankan misi kesadaran hukum untuk
masyarakat terkait hukum yang berlaku terkhusus di indonesia.
kami berharap dengan adanya Education Law Office ini bisa
menjadi wadah bagi kita semua untuk bebagi tentang hukum dan mendiskusikannya
dengan cara yang patut karena lembaga ini dibuat untuk kebaikan bersama dalam
mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Terimakasih atas perhatiannya, mari bergabung untuk
Indonesia yang lebih merdeka !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar